Home / Kuantan Singingi | |||||||||
Terancam Tanpa APBD Perubahan, Kuansing Tak Bisa Gunakan Dana Rp201 Miliar Minggu, 08/09/2019 | 07:03 | |||||||||
Ilustrasi TELUK KUANTAN - APBD Perubahan 2019 milik Pemkab Kuansing hingga kini tidak jelas juntrungannya. Diperkirakan APBD Perubahan 2019 tidak bisa disahkan lagi sesuai waktunya. Kondisi APBD Perubahan 2019 tersebut yakni Pemkab Kuansing sudah menyerahkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke DPRD Kuansing pada 8 Agustus lalu. Namun hingga kini belum ada digelar penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS. Rencananya, penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan digelar Kamis sore (5/9/2019). Namun batal digelar. Hingga Jumat (6/9/2019), juga tidak digelar. "Sampai sekarang memang belum ada nota kesepakatan," kata sekwan DPRD Kuansing Mastur, Jumat (6/9/2019) dikutip dari Tribunpeknbaru. Pemkab Kuansing memang sudah memasukkan Ranperda APBD Perubahan ke DPRD Kuansing pada Kamis sore (5/9/2019). Ini juga tanpa sidang paripurna. DPRD Kuansing periode saat ini akan habis pada Senin (9/9/2019). Disaat bersamaan dilantik anggota DPRD baru periode 2019-2024. Deadline pengesahan APBD Perubahan sendiri pada 30 September. Bila saat itu tidak juga disahkan, maka APBD Perubahan tidak bisa lagi dibawa ke provinsi untuk dievaluasi. Dengan kata lain, APBD Perubahan tidak bisa digunakan. Anggota DPRD saat ini hanya memiliki waktu hanya dua hari saja. Sedangkan anggota DPRD baru nanti belum bisa menggelar paripurna karena alat kelengkapan dewan belum ada seperti ketua defenitif dan lainnya. Ketua DPRD Kuansing Andi Putra juga membenarkan belum ada penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan. "Belum. Karena sebelum penandatangan nota kesepakatan perlu dicek kembali buku ranperdanya," kata Andi Putra, Jumat (6/9/2019). Ia mengatakan paripurna tidak bisa terlaksana lagi. Karena waktunya sudah sempit. Dan sebelum paripurna digelar, dewan perlu membahasan penyelesaian akhir terhadap buki Ranperda APBD Perubahan 2019 yang dimasukkan pihak eksekutif pada Kamis lalu. "Maka APBDP menunggu pimpinan DPRD defenitif. Itupun kalau bisa disahkan. Kalau pimpinan defenitif selesai sebelum akhir September. Maka saya menilai APBDP terancam tidak ada," kata politisi Golkar ini. Ia pun menuding tim TAPD Pemkab Kuansing penyebab kondisi ini. "(Kondisi ini) karna kelalaian tapd," tegas politisi muda Kuansing ini. Wakil bupati Kuansing H Halim tidak mau berkomentar panjang soal kondisi ini. Ia hanya berkomentar singkat tanpa mau memperkeruh suasana. "Kita lihat sampai Minggu. Semua sudah sama dewan," ujarnya. Dalam APBD Perubahan 2019, ada dana tambahan Rp 201 miliar yang akan dimasukkan. Bila APBD Perubahan batal disahkan, maka dana Rp 201 miliar itu tidak bisa masuk. (*)
|
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |