Home / Pemprov Riau | ||||||
Soal Aset, Gubri Sebut Setiap Tahun Pemprov Riau Berhadapan dengan Kisaran 20 Perkara Senin, 02/09/2019 | 15:20 | ||||||
Pemprov Riau menggandeng pihak Kejaksaan, sebagai bentuk keseriusan untuk merebut kembali aset daerah bermasalah PEKANBARU - Penyelesaian perkara aset daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga, terus dicarikan solusi terbaik. Dalam penanganannya, Gubernur Riau akan menggandeng pihak Kejaksaan, sebagai bentuk keseriusan untuk merebut kembali aset daerah bermasalah atau yang masih dikuasai pihak lain. Dalam rencana itu, Pemprov Riau dan Kejaksaan Riau telah melakukan penandatanganan kerjasama (MoU), Senin (2/9/2019) di kantor Bank Riau Kepri (BRK) Jalan Sudirman. "Kita berharap dengan MoU ini permasalahan penanganan aset daerah (tanah,red) segera selesai dengan baik. Sehingga hak yang dulu telah hilang dapat kembali untuk perkembangan Riau ke depan," harap Syamsuar usai acara. Dalam rata-rata pertahunnya, Syamsuar menyebut Pemprov Riau kini telah banyak dihadapkan dengan permasalahan dalam perkara hukum perdata dan tata usaha negara. "Jumlah itu mencapai 20 perkara dalam rekapan pertahunnya. Untuk penyelesaiannya, ini kita selesaikan dengan cara kerjasama Pemprov dan Kejaksaan. Itu solusinya," sebut Syamsuar. Selain di Kota Pekanbaru, Syamsuar menyebutkan secara gamblang terkait aset negara dan Pemprov, juga banyak ditemukan di beberapa kabupaten luar yang dalam permasalahan sedang dikuasai pihak ketiga. "Salah satunya di Dumai, aset tanah disana mencapai 105 hektare. Kini telah diserahkan juga ke pihak Kejaksaan untuk diselesaikan segera. Dengan harapan, proses pengembangan Riau yang masih terkendala dapat diselesaikan dengan tuntas," pungkas Syamsuar. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |