Home / Otonomi | ||||||
Aspindo Ingin Ciptakan SDM yang Kompeten di Riau Kamis, 29/08/2019 | 12:44 | ||||||
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Riau Indra saat menyampaikan sambutannya. PEKANBARU - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menggelar acara Sertifikasi Pelaku Usaha Menuju Sustainability Development Goals (SDGs), Kamis (29/8/2019) pagi di Hotel Alpha Kota Pekanbaru. Acara Sertifikasi ini bertujuan untuk menguatkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta membentuk tenaga kerja yang kompeten dan ahli di bidang Perdagangan maupun Usaha Kecil Menegah (UKM). Lembaga Sertifikasi Ritel Indonesia Dian mengatakan dalam sambutannya fungsi dari sertifikasi ini adalah memberikan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja. "Banyak para pedagang maupun UKM yang tidak mengerti dan mengatakan untuk apa sertifikasi, saya sudah kompeten," tukas Dian. Sambung Dian, sebenarnya sertifikasi kompetensi ini sendiri dibutuhkan di antaranya adanya MRI dengan ASEAN/Masyarakat Ekonomi ASEAN. Saat ini sudah banyak tenaga kerja asing masuk ke Indonesia, itu sudah tidak terbendung lagi sebab era globalisasi memungkinkan mereka kerja di Indonesia. "Saat ini UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan sudah jelas memaparkan dalam pasal 18 adanya kewajiban sertifikasi kompetensi atau pengakuan kompetensi yang diberikan oleh negara," ujar Dian. Lanjutnya lagi, saat ini banyak para tenaga kerja yang melakukan demo menuntut kenaikan gaji, menaikkan standar upah minimum rakyat dan semuanya hanya fokus di financia. "Sebetulnya tenaga kerja kita ini belum sadar, ketika mereka kompeten atau memiliki kompetensi yang diakui oleh negara, maka tingkat financialnya pun akan mengikuti di belakangnya," jelas Dian. "Contoh saja ada perusahaan yang mempunyai tenaga kerja yang kompeten, otomatis perusahaan itu akan mempertahankan tenaga kerja tersebut dan mau minta salery berapapun pasti akan diusahakan. Sebab perusahaan tidak mau memiliki tenaga kerja yang tidak berkompeten, karena bisa mempengaruhi income/produkrivitas perusahaan," bebernya. Dian mengatakan kemungkinan para UKM dan pedagang banyak yang belum tahu bahwa di dalam UU No 7 Tahun 2014 pasal 20 semua tenaga kerja yang terlibat dalam sektor perdagangan, baik UKM maupun perdagangan ritel besar, wajib mempunyai tenaga kerja yang kompeten. "Dan itu semua mempunyai sanksi yang berat, di antaranya diberikan sanksi peringatan jika memperkerjakan tenaga kerja yang tidak kompeten dan yang paling parahnya izin usahanya bisa dicabut," tuturnya lagi. Pada kesempatan yang sama Gubernur Riau yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Riau Indra mengatakan atas nama Pemerintah Provinsi Riau sangat menyambut baik dengan diadakannya pertemuan ini sebagai landasan untuk menciptakan UKM yang mempunyai daya saing di masa mendatang. Lanjut Indra, sebagaimana diketahui bersama, Usaha Kecil Menengah (UKM) ini merupakan salah satu tulang punggung Perekonomian Nasional. Dimana UKM sendiri dapat menyerap angkatan kerja. Namun, masih banyak terdapat permasalahan dalam UKM itu sendiri. Di antaranya kurangnya penguatan SDM yang ada pada saat ini. "Harapan saya, dengan diselenggarakannya Sertifikasi Kompetensi Profesi ini, ke depannya dapat membentuk SDM yang memiliki kompeten dan mampu bardaya saing di dalam daerah maupun di tingkat Nasional dan bahkan mampu barsaing di tingkat mancara negara," tutupnya. Penulis : Rivo Wijaya Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |