Home / Hukrim | |||||||||
Berkedok Gandakan Uang, Dukun Cabuli Anak di Bawah Umur dan Ibunya Berhasil Diciduk Minggu, 25/08/2019 | 11:22 | |||||||||
Das, si dukun cabul modus bisa gandakan uang yag sudah diringkus polisi. RAMBAH HILIR - Personel Polsek Rambah Hilir, Resor Rokan Hulu (Rohul), menciduk seorang pria yang berkedok dukun pengganda uang. Terlapor diduga sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Kapolres Rohil AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani SH, membenarkan kasus tersebut dan kini terlapor sudah ditangkap sesuai Laporan Polisi :LP / 22 / VIII / 2019 / Riau / Res Rohul / Sek Rambah Hilir, Tanggal 11 agustus 2019. Terlapor berinisial Das (45) warga Kecamatan Rambah Hilir ditangkap atas laporan ibu korban pencabulan, bernisial SDS (29) dan korban yang masih di bawah umur inisial S (9) yang masih duduk di salah satu sekolah dasar. "Kejadian diketahui terjadi bulan Juli 2019 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah pelaku," kata Kapolsek Rambah Hilir. Lanjut Budi, sekitar enam bulan lalu orang tua korban bernisial SDS berkenalan dengan Das di tempat gilingan bakso. Dari perkenalan itu, kemudian SDS menceritakan bahwa dia berjualan namun tidak laris. Sekitar Juli 2019 Das menghubungi SDS melalui handphone untuk memberitahu dia mau datang ke rumah SDS. Pada hari Jumat, pelaku Das datang ke rumah orang tua korban diantar oleh Spn (saksi). Setibanya di rumah korban, pelaku mengaku ke SDS bahwa di rumahnya ada ditanam tanah kuburan. Kemudian pada Minggu, SDS bersama suaminya BMG (saksi) dan kedua anaknya datang ke rumah pelaku dengan membawa pisau silet dan minyak parfum (non alkohol). Sesampainya di rumah terlapor, terlapor mengatakan ke orang tua korban bahwa anaknya bernisial S akan diisi ilmu untuk bisa mengobati orang dan mengambil uang gaib. Kata Iptu Budi lagi, kemudian terlapor membawa korban ke dalam kamar. Tidak berapa lama korban keluar dari dalam kamar. Berselang 15 menit, terlapor kembali mengajak korban S ke dalam kamar. Setelah kurang lebih 30 menit di dalam kamar, korban keluar lagi dengan membawa uang Rp50.000. "Saat itu terlalor mengatakan ke orang tua korban, korban tidak mau mengambil uang yang banyak hanya Rp50 ribu saja. Pada Kamis 8 Agustus 2019, korban buang air kecil mengeluarkan cairan berwarna kuning kental dan orang tua korban menanyakan pada anaknya yang masih umur 9 tahun," ucap Budi lagi. Korban mengakui Das sudah mencabulinya. Dari pengakuan S, perbuatan bejad Das yang berkedok dukun diakui korban sudah 6 kali dilakukan terhadap dirinya. SDS langsung menyampaikan ke suaminya, keduanya lalu melaporkan ke Polsek Rambah Hilir, bahkan SDS juga nengakui bahwa Das si dukun cabul juga sudah menyetubuhinya berkali kali. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian Sektor Rambah Hilir. "Setelah mendapat laporan, Polsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan dan terlapor Das b/erhasil ditangkap saat sedang berada di rumah keluarganya di Dalu- Dalu Kecamatan Tambusai. Kini terlapor sudah ditahan di sel Mapolsek Rambah Hilir," ucapnya. Saat ditangkap, polsi juga mengamankan Barang Bukti (BB) dari korban anak di bawah umur, yakni 1 helai baju motif warna biru putih bertuliskan FILA,1 helai singlet warna putih 1 helai celana dalam warna kuning dari SDS, 1 helai baju kaos warna Pink bertuliskan HELLO, 1 helai celana kaos panjang warna Pink, 1 helai celana dalam warna putih dan Visum. Penulis : Feri Hendrawan Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |