Home / Rokan Hulu | |||||||||
PT Era Sawita Kepenuhan Dijatuhi Sanksi Paksaan Pemerintah, Diduga Cemari Sungai Muara Kuku Rohul Rabu, 14/08/2019 | 08:08 | |||||||||
Rapat di DLH Rohul terkait pencemaran limbah perusahaan PKS PT Era Sawita. PASIR PANGARAIAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) jatuhkan sanksi paksaan pemerintah ke manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Era Sawita, atas dugaan pencemaran lingkungan. Itu diungkap dalam rapat tindak lanjut dugaan pencemaran Sungai Muara Kuku dilakukan PKS PT Era Sawita berlokasi di Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, di aula rapat Kantor Dinas LH Rohul, Selasa (13/8/2019). Dari Rapat dimediasi, pihak Dinas LH Rohil, juga dihadiri perwakilan manajemen PT Era Sawita, Kepala Desa Kepenuhan Barat Tana, dan perwakilan pesantren. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohul Drs Hen Irpan MSi, melalui Kabid Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas LH Rokan Hulu, Muzayyinul Arifin, ST, MSi, mengatakan rapat dilaksanakan setelah hasil uji sample limbah dari Laboratorium Dinas diketahui. Arifin mengaku, dari hasil rapat ada benang merah, bahwasanya sumber limbah dari tandan kosong (Tankos) diduga dari PKS PT Era Sawita. Ditegaskannya, rapat akan dilanjutkan sampai waktu belum ditentukan. Karena pengadu sendiri, dalam hal ini Zulkifli Said selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nizamuddin, sedang menunaikan ibadah haji. Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Kepenuhan Barat sendiri, kata Arifin, akan melakukan musyawarah dahulu, antara Kades dengan ninik mamak dan tokoh agama, sehingga belum menentukan tuntutannya. "Dinas LH Rohul sudah melakukan upaya pembinaan dengan akan mengeluarkan sanksi administrasi paksaan pemerintah," jelas Arifin usai rapat di kantornya, Selasa (13/8) sore. Diakui Arifin, sejumlah poin yang harus segera dilaksanakan oleh Manajemen PKS PT Era Sawita, mencegah terulangnya pencemaran lingkungan di aliran Sungai Muara Kuku. Seperti, perbaikan kolam Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), menyelesaikan Tankos yang menumpuk yang selama ini dinilai tidak terkoordinir dengan baik, sehingga terindikasi sebagai penyebab pencemaran lingkungan di aliran sungai. Kemudian, PKS PT Era Sawita juga harus segera melakukan perbaikan paritan-paritan di line aplikasi, karena dinilai aplikasinya tidak dimanfaatkan secara baik sesuai izin. "Misalnya mereka punya izin 102 hektar, ternyata mereka cuma mengalirinya hanya 25 hektar, jadi tidak maksimal dan air limbahnya," ungkap Arifin. "Kita hanya bisa memberikan berupa pembinaan, kita serahkan kepada pengadu dalam hal ini, seperti yang sudah kita sampaikan (ke masyarakat) bisa melalui jalur pengadilan, bisa di luar pengadilan," tambahnya. Jelas Arifin, bila tuntutan diselesaikan melalui jalur pengadilan tentunya prosesnya cukup panjang. Dinas LH Rokan Hulu sendiri menyarankan ke pihak Ponpes Nizamuddin dan Pemdes Kepenuhan Barat untuk menyelesaikan di luar pengadilan. "Bila mau di luar di pengadilan silahkan, misalnya dengan mengajukan tuntutan berupa kompensasi ganti rugi," ujarnya. Arifin menambahkan ada indikasi kuat limbah yang mengalir di Sungai Muara Kuku, hingga menyebabkan banyak ikan mati karena sudah melebihi baku mutu limbah. "Masih panjang pembuktiannya, kita lebih menyarankan di luar pengadilan saja. Tapi kalau ada memang aparat hukum yang bisa menindaklanjuti melalui jalur hukum ya silahkan," ucap Arifin. Kemudian, Kades Kepenuhan Barat Tana, mengatakan Pemerintah Desa belum mengambil sikap atas dugaan pencemaran terjadi di aliran Sungai Muara Kuku. Tana mengaku Pemdes Kepenuhan Barat masih perlu melakukan musyawarah mufakat dengan ninik mamak dan tokoh agama, pihak kecamatan, serta masyarakat, apa langkah yang akan dilakukan. Walau demikian, Tana mengharapkan tidak terulang lagi pencemaran lingkungan di aliran Sungai Muara Kuku. Sebab sungai ini dijadikan tempat aktivitas santri Ponpes Nizamuddin, seperti mandi, mencuci, termasuk untuk usaha kolam ikan. Penulis : Feri Hendrawan Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |