Home / Hukrim | |||||||||
PT SSS Ditetapkan Tersangka Karhutla, Satu Lagi Korporasi di Pelalawan Akan Menyusul Jumat, 09/08/2019 | 13:39 | |||||||||
Ilustrasi Karhutla. PEKANBARU - Penetapan satu perusahaan yakni PT SSS sebagai tersangka (korporasi) dalam proses penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau sudah berlangsung sejak bulan Febuari 2019 lalu. Dimana Penyidik menemukan adanya kelalaian dari perusahaan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada halloriau.com, Jumat (9/8/2019) siang mengatakan, kasus Karhutla dangan tersangka korporasi ini sudah sejak Febuari 2019 lalu. "Terungkapnya kasus ini sejak bulan Febuari lalu. Setelah adanya laporan pihak BPBD dan BMKG menemukan titik api di kawasan PT SSS tersebut," kata Gidion. Sementara dalam prosesnya, kata Gidion, dilakukan penyelidikan identifikasi perusahaan. Selanjutnya mengarah pada temuan awal titik api dan rembetan kemana arah kebakaran itu. Terakhir kesiapan dalam penanganan kabakaran. "Maka terpenuhilah unsur hukum konstruksi pasalnya. Sehingga langsung kita tetapkan sebagai tersangka, karena adanya kelalaian PT SSS itu sendiri," terang Gidion. Dalam mengambil keputusan itu, tentunya penyidik berkoordinasi dengan tim ahli sebagai saksi pendukung penyelidikan kasus tersebut, yakni Prof Heru. Kini di lokasi perusahaan sudah dalam kondisi tahap pendinginan. "Proses penyelidikan terkait pembuktian tersangka koorporasi, telah memakan waktu lama. Setelah masuk tahap penyidikan, penyidik yakin kasus itu ditemukan unsur pidananya. Jadi proses ini tidak mudah," sambung Gidion. Terhadap perusahaan, Gidion mengatakan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak PT SSS. Mereka ini adalah, EE, SK dan OH yang juga menjabat sabagai Direktur Utama (Dirut) dan Humasnya. "Untuk calon pasti tersangka korporasi lainnya, lokasinya masih di lahan kawasan Kabupaten Pelalawan satu daerah dengan PT SSS. Di sana penyidik menemukan juga indiskasi unsur pidananya. Ini masih didalami," tutup Gidion. Sejuah ini, untuk tersangka perorangan kasus Karhutla Polda Riau sudah menangani kasus sebanyak 27 Laporan Polisi (LP) yang melibatkan 27 tersangka dari masyarakat setempat. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |