Home / Pekanbaru | |||||||||
Selesaikan Tagihan Rp23,3 Miliar, Pemko dan Angkasa Pura II Bentuk Tim Kamis, 08/08/2019 | 15:14 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan PT Angkasa Pura II Pekanbaru sebesar Rp23,3 miliar masih dikejar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Mereka membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan itu. Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT saat dikonfirmasi menyebut, Pemko dan perusahaan milik negara itu masih berkomunikasi menyelesaikan tagihan itu. Diakuinya, tagihan yang diminta Pemko mengalami lonjakan. "Kita negosiasikan lagi. Memang tagihan kita ada lompatan. Mereka juga mengajukan negosiasi ulang. Kita juga terbuka, kita negosiasi lagi," kata Walikota, Kamis (8/8/2019). Lanjutnya, Pemko dan PT Angkasa Pura II sedang membentuk tim. Nantinya tim ini akan mengkaji lagi data-data apa saja yang menjadi aset PT Angkasa Pura II Pekanbaru yang dikenakan pajak. "Kita bentang lagi data-data apa saja yang menjadi aset mereka, kemudian di mana saja keberatan mereka," jelasnya. Walikota menyebut, pihak PT Angkasa Pura II juga mengajukan keringanan pembayaran pajak, lantaran berstatus BUMN. Pemko Pekanbaru, kata dia terbuka terkait permohonan mereka. "Mereka meminta keringanan, tapi kita kaji dulu regulasi. Ini tim sedang bekerja. Kita fleksibel. Kita tidak mengejar potensi saja," jelasnya. "Sejauh mana kepala daerah memberikan insentif di dalam perusahaan negara yang membantu pemerintah memberi pelayanan, itu kita kaji lagi," kata dia. Diberitakan sebelumnya, PT Angkasa Pura II (Persero) Pekanbaru diduga menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB). Nilai tunggakan yang harus dibayarkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencapai Rp23,3 miliar. Nilai fantastis yang dibayar oleh perusahaan plat merah ini diketahui dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masuk di data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Informasi yang dihimpun, pada awalnya, diduga nilai PPB yang harus dibayar oleh PT Angkasa Pura II sebesar Rp800 juta. Setelah dikaji oleh tim Bapenda Kota Pekanbaru, nilainya naik menjadi Rp23,3 miliar. Namun, nilai itu tidak diakui oleh PT Angkasa Pura II. Penulis : Delvi Adri Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |