Home / Hukrim | |||||||||
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Pemalsuan SK Menhut, JPU dan PH Kecewa Selasa, 23/07/2019 | 16:47 | |||||||||
Hakim saat membacakan putusan. SIAK - Pengadilan Negeri Siak, Selasa(24/7/2019) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan SK Menhut Nomor 17/Kpts.II/1998 dengan agenda putusan terhadap 2 terdakwa yaitu mantan Kadisbun Siak Teten Efendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI). Dalam putusannya, Hakim Ketua PN Siak Roza El Afrina dan Hakim Anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular, memutuskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan bebas oleh PN Siak dan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada mereka. Menaggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Siak Endah Purwaningsih menyatakan sangat kecewa. Pihaknya berencana akan melakukan Kasasi terhadap putusan bebas bagi kedua terdakwa. "Kita meminta ke Hakim agar segera mendapatkan salinan putusan agar dapat segera mempelajarinya. Karena salinan itu adalah hak kami," ungkap Endah usai persidangan. Ia juga mengatakan bahwa Hakim akan memberikan setelah dilakukan pengeditan tulisan terlebih dahulu. "Tadi kita sudah minta, katanya hari ini. Cuma jamnya belum tahu kapan. Namun kalau kita lihat dari persidangan yang sebelumnya, unsur tersebut terbukti. Namun Hakim dan Jaksa berbeda pandangan itu hal biasa," ungkapnya. Sementara itu, Penasehat Hukum Pelapor, Firdaus Aziz mengatakan, dari hasil sidang tadi, terlihat Hakim sangat berat memberikan salinan putusan tersebut. Hanya akan memberikan petikan saja. Namun karena adanya paksaan dari JPU maka Hakim baru setuju memberikan salinan putusan. "Kita juga tadi sudah lihat, kalau JPU akan langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Apalagi Kasasi itu waktunya terbatas makanya JPU mendesak meminta salinan putusan Hakim. Karena mereka ingin melihat mengapa Hakim dapat memutuskan kedua terdakwa diputus bebas," ungkapnya. Ia juga mengatakan bila melihat dari pertimbangan dari Majelis Hakim yang dikatakan palsu adalah palsu secara fisik saja, tapi palsu secara intelektual tidak disampaikan. "Hakim dalam putusannya hanya menyampaikan palsu secara fisik saja, tapi secara intelektual tidak ada disampaikan," pungkasnya. Penulis : Diana Sari Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |