Home / Hukrim | |||||||||
Polda Riau Amankan Dua Truk Muatan Kayu Ilegal Hasil Rambahan Hutan Lindung Rabu, 17/07/2019 | 15:05 | |||||||||
Polda Riau amankan dua truk bermuatan kayu ilegal. PEKANBARU - Dua truk masing-masing berisi 57 dan 23 tual kayu diamankan Polda Riau. Diduga kayu tersebut merupakan hasil perambahan hutan lindung suaka margasatwa Rimbang Baling, Kampar. Penahanan terhadap dua truk tersebut karena tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (17/07/19) mengatakan perkara ini terungkap pada 11 Juli 2019 kemarin. "Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi adanya kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan di kawasan Kampar Kiri menuju Teratak Buluh. Tim kemudian langsung melaksanakan penyelidikan," Katanya dikutip dari Riauterkini. Setelah melajukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menghentikan dua truk yang tengah mengangkut kayu itu. "Ada dua truk yakni coltdiesel berplat nomor BM 9512 FB dengan mengangkut 57 tual kayu dan satu lagi berplat nomor BM 8935 TU dengan 23 tual kayu," bebernya. Sunarto menambahkan, selain truk pihaknya juga amankan supir berinisianl A, RH serta 1 yang turut diperiksa sebagai saksi. Dari keterangan, kayu tersebut rencananya akan diolah terlebih dahulu kemudian baru akan dikirim ke kota Medan. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Ditreskrimsus Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut," Singkatnya. (*) |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |