Home / Otonomi | |||||||||
Kunjungan Mabes Polri, Bawaslu Riau Beberkan 182 Pelanggaran Pemilu Kamis, 11/07/2019 | 16:51 | |||||||||
Foto bersama. PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan, Kamis (11/7/2019) siang, membeberkan ada sebanyak 182 kasus Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2019 yang terjadi. Hal ini disampaikan oleh Rusidi Rusdan saat menerima kunjungan dari pihak Bareskrim Polri di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto. Sebanyak 4 orang dari Bareskrim Polri hadir dalam pertemuan tersebut. Selain Pihak Bareskrim Polri, pihak kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Provinsi turut hadir. Rombongan disambut langsung oleh Rusidi di depan pintu masuk kantor sekretariat. Pertemuan diadakan di ruangan Rusidi untuk membicarakan maksud dan tujuan kunjungan tersebut. Rusidi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan rombongan karena telah datang untuk bersilaturahim dengan Bawaslu sekaligus sebagai bukti atau wujud sinergitas antara Polri dan Bawaslu. Pimpinan rombongan AKBP Wagino SH Kanit I Subdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri, bersama jajarannya mengatakan tujuannya untuk menanyakan langsung kepada Rusidi terkait penanganan dan jumlah pelanggaran pidana Pemilu yang sudah atau masih dalam proses hukum. "Secara umum, jumlah pelanggaran pidana Pemilu tahun ini sebanyak 182 Pelanggaran Pidana. Di antaranya terbagi menjadi 2 yaitu 97 Pelanggaran dari Temuan Pengawas, dan 85 pelanggaran dari laporan masayarakat dan peserta Pemilu," ujar Rusidi. Terhadap dugaan Pelanggaran Pidana yang sudah ataupun masih dalam proses penaganan Sentra Gakkumdu se-Riau, terdapat 12 laporan dan temuan yang sudah sampai proses penydikkan hingga putusan di pengadilan. Dari 12 laporan tersebut, berkembang menjadi 16 putusan di pengadilan. Adapun16 putusan tersebut dengan keterangan 3 pelanggaran pidana vonis bebas, dan 13 pelanggaran vonis pidana. Selain itu, Rusidi menjelaskan bahwa jumlah terdakwa dari 16 putusan tersebut ada sebanyak 18 orang dengan rincian 15 orang terpidana, dan 3 orang dari 1 putusan yang belum incracht. Satu putusan tersebut berada di Kabupaten Indragiri Hulu,dimana terdakwa mengajukan banding putusan Pengadilan Negri (PN) Rengat ke PN Pekanbaru. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |