Home / Politik | ||||||
Gugatan PKB Teregistrasi di MK, KPU Kuansing Tunda Penetapan Calon Terpilih Selasa, 02/07/2019 | 19:18 | ||||||
Mahkamah Konstitusi TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, Riau menunda penetapan calon terpilih anggota DPRD Kuansing periode 2019-2024. Menurut Ketua KPU Kuansing Ahdanan Saleh, penundaan tersebut dilakukan karena adanya gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Gugatan PKB teregisrasi di MK, sehingga penetapan calon terpilih yang rencana akan digelar 4 Juli tertunda," kata Ahdanan kepada halloriau.com, Selasa (2/7/2019). Ahdanan mengatakan, seandainya PKB kemarin tidak mengajukan gugatan ke MK, penetapan calon terpilih rencana kita gelar pada 4 Juli ini. "Gugatan yang masuk itu terkait masalah internal mereka, selisih suara dengan Erdizal di Pucuk Rantau," ujar Ahdanan. Namun disampaikan Ahdanan, setelah kita lihat ternyata bukan masalah selisih suara yang diolah, tapi ada beberapa orang yang tidak memilih dan tidak dapat suara. "Kita juga heran tidak ada perselisihan suara kok bisa diterima di MK," katanya. Sesuai jadwal katanya, untuk pemeriksaan sidang itu dijadwalkan pada 5-12 Juli 2019. "Kita menunggu hasil dari MK, seandainya ada keputusan apakah ditolak atau tidak lengkap, baru kita laksanakan rapat persiapan untuk penetapan calon terpilih," katanya. Diperkirakan rapat penetapan calon terpilih akan kita laksanakan sekitar 9-12 Juli. "Kita tunggu putusan MK, nanti baru kita lakukan penetapan calon terpilih," ujarnya. Ketua DPC PKB Kuansing Musliadi mengaku tidak tahu menahu adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Tidak tahu saya, mungkin ada caleg yang mengajukan saya juga tidak tahu," katanya. Musliadi menegaskan, DPC PKB Kuansing tidak ada mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu ke MK. "Kalau DPC tidak ada," tegasnya. Terkait ada selisih suara yang diajukan, menurut politisi senior PKB ini, dia melihat tidak ada persoalan dengan selisih suara. "Kalau itu kan internal, saya melihat ini tidak ada persoalan," katanya. Menurutnya yang dia tahu kemarin itu ada berebut masalah saksi antara Aldiko dan Erdizal. Terkait ada gugatan ke MK, Musliadi sekali lagi tidak mengetahui. "Mungkin ada yang langsung ke DPP dan DPP langsung bereaksi. Kalau DPC tidak tahu ada gugatan ke MK," pungkasnya. Penulis: Robi Susanto Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |