Home / Hukrim | ||||||
Oknum Dosen Unri Jadi Tahanan Kota Terkait Korupsi Gedung Pasca Sarjana Fisipol Rabu, 26/06/2019 | 11:02 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan pengalihan penahanan kepada Dr Zulfikar Jauhari, terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri). Zulfikar tidak lagi ditahan di Rutan Kelas IIB, Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Zulfikar selaku Ketua Tim Teknis Pembangunan Proyek Gedung Pascasarjana Unri tahun 2012. Dia ditahan bersama Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan, sejak 29 Maret 2019 lalu. Pengalihan penahanan diberikan atas pertimbangan- pertimbangan. "Salah satu pertimbangannya kemanusiaan, tenaga bersangkutan dibutuhkan di Unri," ujar Mahyudin, anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara Zulfikar, Selasa (25/6/2019). Pengalihan penahanan terhadap Zulfikar yang berstatus Aparatur Sipil Negara di Unri diberikan dengan jaminan dari Rektor dan sejumlah dosen Unri. " Terdakwa (Zulfikar) dijamin tidak akan melarikan diri," kata Mahyudin. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan, permohonan pengalihan penahanan diajukan Zulfikar melalui kuasa hukumnya kepada majelis hakim beberapa waktu lalu. "Status dialihkan dari tahanan hakim (penjara) menjadi tahanan kota," kata Yuriza. Yuriza menyebutkan, permohonan tahanan kota dikabulkan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah lalu. "Dikabulkan permohonan tahanan kotanya kalau tidak salah pada sidang terakhir sebelum libur hari raya," ungkap Yuriza. ?Sementara untuk terdakwa Benny Johan selaku konsultan pengawasan proyek tetap ditahan. "Terdakwa Benny tetap ditahan," kata Yuriza. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebelumnya, dalam perkara ini telah menjerat eks Pembantu Dekan II Fisipol Unri, Heri Suryadi dan rekanan proyek, Siswandi. Heri dan Suwandi telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara. Penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol Unri terjadi pada 2012 lalu dan gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan. Sesuai aturan, proyek hanya boleh dikerjakan oleh peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar. Bahkan, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama ketua tim teknis kegiatan. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan panitia lelang. Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan hanya selesai 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Diduga, ada kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen. Meskipun bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh panitia dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran yang diyakini sebesar Rp 9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2012. Hingga akhirnya, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan itu mengakibatkan kerugian negara Rp940.245.271,82. Penulis: Linda Novia Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |