Home / Hukrim | |||||||||
Bea Cukai Dumai Amankan Dua Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi Selasa, 25/06/2019 | 17:53 | |||||||||
Petugas BC Dumai menggendong salah satu anak orang utan yang hendak diselundupkan ke Malaysia. DUMAI - Kantor Pelayanan Penindakan Bea dan Cukai atau KPPBC TMP B Dumai mengamankan dua pria diduga pelaku penyelundupan satwa dilindungi pada Senin (24/6/2019) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyelundupan satwa yang dilindungi dari Pekanbaru yang akan dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Rakyat di Wilayah Kota Dumai dengan menggunakan Speedboat. Berdasarkan informasi tersebut tim Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai langsung melakukan koordinasi dengan POM AL dan POM AD serta HNSI untuk melakukan kegiatan penindakan bersama. "Senin (24/6/2019) sekira pukul 23.00 WIB tim KPPBC TMP B Dumai bersama POM AL dan POM AD serta HNSI mendapat informasi bahwa satu unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam dengan Nopol BM 1578 ZK yang diduga mengangkut satwa dilindungi telah memasuki Kota Dumai, selanjutnya akan diselundupkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Rakyat di daerah Purnama, Kota Dumai," kata Kepala BC Dumai Fuad Fauzi di Kantor BC Dumai Selasa (25/6). Lanjutnya, atas informasi tersebut, sekira pukul 23.20 WIB Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai bersama POM AL dan POM AD bergerak menuju Purnama untuk melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Cut Nyak Dien Purnama, tim gabungan berhasil menghentikan mobil dengan ciri-ciri yang diinfokan. Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut dikendarai dua orang dengan inisial SP (40) dan JD (27). Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mobil tersebut bermuatan 6 karton satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen. "Kedua orang tersebut langsung kami amankan bersama satwa dilindungi terdiri dari 3 ekor anakan Orang Utan (Pongo), 2 ekor Monyet Albino, satu ekor Uwa dan satu ekor Musang Luwak," terangnya. Perkiraan nilainya mencapai Rp1,4 miliar, sementara potensi kerugian negara immateril akibat perdagangan ilegal satwa ini mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan ke Pelabuhan Rakyat di daerah Purnama, Kota Dumai, akan tetapi Speedboat yang akan digunakan untuk mengangkut Satwa dimaksud tidak ditemukan. "Kasus ini masih kami dalami, pelaku diduga melanggar pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 102A UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006," tegasnya. Terakhir Kepala BC Dumai mengatakan bahwa hewan - hewan tersebut akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Pekanbaru untuk diperiksa kesehatannya lalu dikembalikan ke ekosistemnya masing-masing. Penulis : Bambang Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |