Home / Meranti | ||||||
Tidak Ada Izin, Papan Reklame TNI- Polri di Selatpanjang akan Dibongkar Senin, 10/06/2019 | 20:19 | ||||||
Salah satu papan reklame yang berdiri tanpa izin. SELATPANJANG - Sebanyak tiga papan reklame TNI - Polri di Kota Selatpanjang akan dibongkar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti. Tiga papan reklame tersebut terletak di Jalan Teuku Umar, Jalan Kesehatan dan Jalan Tebingtinggi. Pembongkaran dilakukan karena tidak mengantongi izin pemerintah. Selain itu posisinya sangat membahayakan bagi pengguna jalan. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti, Eri Suhairi didampingi Kepala Bidang PAD, Agib Subardi ST mengatakan pihaknya sudah mencoba melayangkan surat kepada pihak ketiga yang mengurus papan reklame tersebut, namun tidak digubris, karena seiring waktu dengan diurusnya izin, papan reklame tersebut sudah didirikan. "Kita sudah memberi waktu kepada mereka untuk mengurus izin, namun seiring waktu berjalan, tiangnya sudah tegak. Seharusnya harus ada rekomendasi dari OPD terkait," kata Eri, Senin (10/6/2019). Selain itu, pihak BPPRD juga telah menyurati pihak ketiga tersebut untuk dilakukan pembongkaran. "Kita sudah tiga kali menyurati pihak ketiga tersebut untuk dilakukan pembongkaran, namun tidak ditanggapi. Untuk itu dalam waktu dekat kita sendiri yang akan melakukan pembongkaran," ujarnya. Penulis: Ali Imroen Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |