Home / Ekonomi | |||||||||
Direktorat Jenderal Pajak Joint Program dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Riau 2019 Kamis, 23/05/2019 | 11:46 | |||||||||
Kepala Kanwil DJP Riau dengan Kepala Kanwil DJBC Riau. PEKANBARU – Bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, Jalan Jenderal Sudirman 247 Pekanbaru dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau.
Kesepakatan Bersama ini merupakan tindak lanjut Program Sinergi Bea Cukai dan Pajak sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 481/KMK.01/2018 tentang Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan tujuan menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan program bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Kesepakatan bersama dilakukan secara berjenjang dengan penandatanganan kesepakatan seluruh Kantor Pelayanan Pajak dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah provinsi Riau. Program bersama yang akan dilakukan meliputi kegiatan Joint Analysis, Joint Collection, Joint Supervisory dan Secondment yang ditujukan untuk meningkatkan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak, khususnya pihak penerima fasilitas terhadap ketentuan perpajakan, kepabeanan dan cukai, baik dalam hal pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat maupun fasilitas Ekspor dan Impor. Sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan dengan peranan yang sama dalam menghimpun penerimaan negara, Kanwil DJP Riau mempunyai kewenangan penghimpunan penerimaan negara dibidang perpajakan di wilayah Riau dengan target tahun 2019 ini sebesar Rp 17,7 triliun, sedangkan Kanwil DJBC Riau mengemban target Rp 300,1 miliar dari penerimaan bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Provinsi Riau. Sasaran prioritas yang dijadikan fokus pelaksanaan kegiatan bersama untuk tahun 2019 ini, meliputi sektor usaha perkebunan dan perhutanan sampai dengan pada industri pengolahan atas hasil kedua sektor usaha tersebut. Dengan terlaksananya kegiatan bersama Ditjen Pajak dengan Ditjen Bea dan Cukai ini merupakan wujud nyata sinergi Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menghimpun penerimaan negara, sehingga diharapkan dari rangkaian program ini dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan dan cukai. (rilis) |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |