Home / Otonomi | |||||||||
Keluarkan SE, Disnakertrans Riau Minta Perusahaan Bayar THR Dua Pekan Sebelum Lebaran Kamis, 16/05/2019 | 14:47 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Mengingat lebaran Idul Fitri tak lama lagi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh perusahaan di Riau. Dalam surat tersebut dimaksudkan agar para perusahaan di Riau mengingat akan kewajibannya membayarkan THR dua pekan sebelum hari lebaran. Sehingga karyawan memiliki waktu mempersiapkan segala sesuatu jelang Idul Fitri. "Kami minta pihak perusahaan membayarkan THR dua pekan sebelum Idul Fitri. Kalau untuk aturan pembayaran sesuai masa kerja karyawan. Itu pihak perusahaan yang tahu," ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Rasidin Siregar, Kamis, (16/5/2019) siang. Dijelaskan Rasidin, surat edaran THR tersebut menurutnya sudah lebih dulu diketahui Gubernur Riau Syamsuar dengan menandatanganinya. Isi dalam SE tersebut, sambung Rasidin terdapat dua point utama. "Di antaranya, terkait aturan pembayaran THR bagi karyawan di suatu perusahaan berdasarkan masa kerjanya. Selanjutnya aturan waktu pembayaran THR. Karena ini sifatnya tahunan," tutur Rasidin. Selain itu, Rasidin meminta pihak perusahaan yang ada di Riau lebih tepat lagi dalam mempersiapkan waktu pembayaran THR seluruh karyawannya. Sebab, keperluan masyarakat jelang lebaran diprediksi meningkat. "Untuk itu, bagi seluruh perusahaan jangan lagi lalai membayarkan THR karyawannya sebagai kewajibannya. Ini sudah ada tertuang di dalam surat edaran tersebut," tukas Rasidin. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |