Home / Hukrim | ||||||
Oknum Polisi Diduga Cabuli Bocah 13 Tahun, Dipaksa Masuk Kamar dengan Ancaman Rumah Dibakar Jumat, 03/05/2019 | 16:41 | ||||||
Ilustrasi PONTIANAK - Anggota Polres di Kayong Utara, Kalbar, diduga mencabuli seorang anak perempuan 13 tahun. Anggota berinisial AD itu akan dikenakan hukum yang berat karena mencoreng nama baik Polri.
"Perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut sangatlah memalukan, sehingga akan kami proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hingga tuntas," kata Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono, yang dilansir dari Antara, Jumat (3/5/2019). Ia menjelaskan, oknum polisi tersebut, saat ini sudah diamankan di sel Mapolda Kalbar dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak. "Siapa pun akan kami proses, apalagi ini seorang polisi yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut, agar ke depannya tidak ada lagi kasus serupa," ungkapnya. Bahkan, menurut dia, sanksi yang akan diberikan apabila oknum polisi tersebut memang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak, maka sanksi yang akan diberikan lebih berat, yakni ada tiga, mulai dari sanksi disiplin, kode etik, dan pidana umum. Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go mengatakan, pihaknya memang sedang melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak. "Polda Kalbar akan menangani secara serius kasus tersebut, dan tidak hanya diancam hukum pidana, tetapi kode etik juga," katanya. Kronologi peristiwa memilukan terjadi saat pelaku mengajak korban jalan-jalan Sabtu (27/4/2019). Namun bukannya diajak keluar, pelaku justru membawa korban masuk ke dalam kamar. Di situ terlapor memaksa korban yang masih belia untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Pada saat bersamaan, sang ibu mencari keberadaan putrinya. Dia mendapati anak perempuannya itu keluar bersama AD dari dalam ruangan kamar tersebut. "Itu yang menjadi titik awal. Apa yang terjadi dalam kamar ini yang sedang dikembangkan dalam pemeriksaan,” katanya. Berdasarkan pengakuan pihak keluarga, terlapor AD membawa korban dengan cara paksa. Korban diancam jika menceritakan yang dialaminya, maka rumahnya akan dibakar. (*) |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |