Home / Politik | ||||||
Paling Lambat 5 April, Susu yang Rusak harus sudah Tiba di Pelalawan Selasa, 26/03/2019 | 14:01 | ||||||
Ilustrasi PELALAWAN - Surat Suara (Susu) sebanyak 4.790 yang telah dinyatakan rusak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan sudah dilaporkan ke KPU RI. Bahkan KPU Pelalawan telah meminta ganti Susu itu paling lambat tanggal 5 April.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardiwandi, pada media ini, Selasa (26/3/2019). Menurutnya, Susu yang rusak sudah dinyatakan sebanyak 4.790 Susu. "Jadi dari total jumlah surat suara (Susu) yang masuk ke Kabupaten Pelalawan sebanyak 1.061.602 lembar, 4.790 Susu dinyatakan rusak," katanya. Dia menjelaskan bahwa untuk Susu yang rusak ini rinciannya adalah untuk Susu Pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 991 Susu. Untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 3.002 Susu. "Untuk Susu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebanyak 308 Susu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD PROVINSI) sebanyak 209 Susu," ujarnya. Lanjutnya, untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD KABUPATEN) di Dapil Satu rusak sebanyak 134 Susu, Dapil 2 sebanyak 45, Dapil 3 sebanyak 34, Dapil 4 sebanyak 44 Susu dan Dapil 5 sebanyak 23 Susu. "Untuk Susu yang rusak ini, pihaknya akan melaporkan ke KPU RI untuk segera diganti oleh penyedia barang," tugasnya. Sekadar diketahui, jumlah rilis Susu rusak yang disampaikan oleh KPU Pelalawan ini berbeda dengan tulis Susu rusak yang ditulis oleh Bawaslu Pelalawan, beberapa hari sebelumnya. Dimana dalam rilisnya, Bawaslu Pelalawan menyebutkan ada 4.583 Suara Suara yang Rusak. Penulis : Andy Indrayanto Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |