Home / Hukrim | |||||||||
Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Dilindungi Senilai Rp3 Miliar Kamis, 21/03/2019 | 20:23 | |||||||||
Bea cukai Dumai gagalkan penyelundupan puluhan satwa dilindungi. DUMAI - Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa yang dilindungi di terminal Ro-Ro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai, Kamis (21/3/2019) sekira pukul 12.30 WIB. Sebanyak 38 ekor burung terdiri dari burung cendrawasih, Kaka Tua Raja Hitam dan Rangkong serta dua ekor primata jenis Owa senilai Rp 3 miliar berhasil diamankan tim Bea dan Cukai Kota Dumai. Tim BC Dumai juga berhasil mengamankan empat tersangka yang akan menyelundupkan satwa dilindungi ke Malaysia. Kepala Bea dan Cukai Dumai Fuad Fauzi mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyelundupan satwa yang dilindungi dari Lampung yang akan dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Dumai. "Berdasarkan informasi tersebut tim seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai melakukan kordinasi dengan POM AL untuk melakukan kegiatan penindakan bersama," katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Dumai, Kamis (21/3/2019). Hadir Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK, Dandim 0320/Dumai Letkol Inf Horas Sitinjak dan undangan lainnya. Dijelaskan Kepala BC, Pada pukul 11.00 wib tim KPPBC TMP B Dumai bersama POM AL mendapat informasi bahwa 2 unit mobil yang diduga mengangkut satwa dilindungi telah memasuki Kota Dumai dan akan melakukan penyeberangan dari Dumai ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis melalui terminal Roro Bandar Sri Junjungan Dumai. Atas informasi tersebut selanjutnya Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai dan POM AL Dumai bergerak menuju ke Terminal Roro Bandar Sri Junjungan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat yang sedang antri untuk naik ke kapal Roro. Berdasarkan ciri-ciri dari informasi yang diperoleh sebelumnya dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 unit mobil Suzuki APV dengan nopol B 1471 WKO dan mobil Toyota Avanza Nopol BE 1080 EP yang bermuatan satwa-satwa dilindungi dan mengamankan 4 orang yang diduga mengangkut satwa dilindungi tersebut. Modusnya, pelaku mengangkut satwa dilindungi dengan menggunakan mobil minibus yang sudah dimodifikasi. Satwa-satwa diduga akan diselundupkan ke Malaysia dengan menggunakan speedboat. Perkiraan nilai barang Rp 3 miliar. Potensi kerugian negara immaterial akibat perdagangan ilegal satwa liar mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem. Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 102A UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006. "Saat ini masih dilakukan penelitian dan persiapan untuk dilimpahkan ke BKSDA Dumai. Pelaku akan di periksa terlebih dahulu," pungkasnya. Muhammad Zanir Kepala Seksi Konservasi wilayah IV BKSDA Riau menambahkan, BKSDA akan membawa satwa ini ke Pekanbaru karena di sana ada tim satwa yang akan mengurus satwa tersebut. Setibanya di Pekanbaru, tim dokter hewan BKSDA akan memeriksa kesehatan Satwa. Jika kondisinya sudah membaik akan kita lepaskan ke alamnya. Penulis: Bambang Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |