Home / Indragiri Hilir | ||||||
10 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Pemkab Inhil Dilantik Jumat, 22/02/2019 | 15:57 | ||||||
Foto bersama usai melaksanakan proses pelantikan. INHIL - Kepala BKPSDM Inhil, Faujar mewakili Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan melantik pejabat Administrator dan Pejabat pengawas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (21/2/2019) malam di aula kantor BKPSDM Inhil.
Pengukuhan dan pengambil sumpah 10 pejabat Administrator dan pejabat pengawas di lingkungn Pemerintahan Kabupaten Inhil dihadiri Kepala Inspektorat Kabupaten Inhil Hj Iriyanti. "Dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan pada bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Inhil, maka Pemkab Inhil kembali melakukan pelantikan dan pengukuhan pejabat administrator dan pengawas pada bagian pengadaan dan jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil serta Inspektorat Inhil," kata Faujar. Pelantikan dan pengukuhan telah mendapat persetujuan dari Menteri Dlam Negeri, hal ini guna menindaklanjuti terbitnya Perbub No 30 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Perbub No 46 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan, Organisasi, Tugas dan fungsi serta tata kerja di lingkungan Sekretariat daerah kabupaten Inhil, yng telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam negeri No 112 tahun 2018 tentang pembentukan unit kerja pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sambutan Bupati Kabupaten Inhil HM Wardan yang dibacakan Faujar mengatakan selamat bagi para pejabat yang baru saja dilantik. Kemudian Bupati berharap kepada segenap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil harus memiliki komitmen bersama untuk menegakkan Good Goverment dan Clean Goverment yaitu pemerintahan yang bersih, efektif, efesien, jujur, transparan, dan bertanggungjawab. Penulis : Delvi Adri Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |