Home / DPRD Kuansing | ||||||
Ada Aturan Guru Pulang Pukul 4 Sore, DPRD Kuansing Minta Kemendikbud Tinjau Ulang Selasa, 29/01/2019 | 20:19 | ||||||
Komisi A DPRD Kuansing lakukan kunjungan kerja ke Kementrian pendidikan dan kebudayaan RI. TELUK KUANTAN - Komisi A DPRD Kuansing minta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia meninjau ulang aturan guru pulang pukul 4 sore sedangkan siswa pulang lebih awal. "Kita mempertanyakan kebijakan pusat, untuk menyuruh guru pulang sampai pukul 4 sore sama dengan ASN yang ada di kantor," ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi. Kedatangan rombongan anggota Komisi A DPRD Kuansing yang melakukan kunjungan kerja ke Kemendikbud diterima langsung Dirjen Pendidikan dan Tenaga Pengajar Kemendikbud RI, Senin (21/1/2019). Komisi A menilai, aturan baru yang diterapkan bagi guru SD maupun SMP oleh Kemendikbud tidak efektif diterapkan di daerah. "Pukul 1 siang anak murid sudah pulang, guru bertahan sampai sore, kebijakan ini tidak efektif diterapkan di daerah," ujar Musliadi. Disampaikan Musliadi, apa yang akan dikerjakan guru di sekolah kalau siswa sudah pulang. Kecuali mungkin ada hal penting seperti les. Seandainya tidak ada mengapa harus bertahan sampai sore. "Kalau jawaban Dirjen katanya ini untuk memenuhi kewajiban sebagai PNS," ujar Musliadi menirukan. Menurutnya, guru jelas berbeda dengan ASN yang bekerja di kantor. Pegawai kantor masuk pukul 07.30 WIB pulang pukul 16.00 WIB. "Kalau guru mengapa harus di sekolah setelah murid pulang. Kan bisa mereka beraktivitas mengerjakan pekerjaan-pekerjaan penting membantu ekonomi mereka," katanya. "Maka kita sampaikan ke Dirjen, kebijakan ini tidak efektif kalau diberlakukan di daerah, dan sebaiknya ditinjau ulang aturan baru ini," katanya. Dari pemberitaan sebelumnya, guru di Kabupaten Kuansing, Riau wajib penuhi jam kerja 40 jam per minggu atau wajib mengajar selama 8 jam sehari dimulai tahun 2019. Ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. Penulis : Robi Susanto Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |