Home / Kuantan Singingi | ||||||
Soal Dugaan Perzinaan Oknum Anggota Dewan Kuansing, BK DPRD akan Panggil Pelapor Jumat, 25/01/2019 | 11:15 | ||||||
Ketua BK DPRD Kuansing Agus Samad TELUK KUANTAN - Terkait kasus dugaan perzinaan melibatkan oknum anggota DPRD Kuansing berinisial Dz yang terjadi pada Minggu (20/1/2019) di Desa Titian Medang, Kecamatan Kuantan Tengah, suami dan dua anak korban melakukan pengaduan ke DPRD Kuansing. Untuk tahap awal, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing, Riau akan segera mengumpulkan bukti-bukti dan menanyakan langsung kronologis kejadian kepada pelapor yang mengadukan kasus tersebut ke DPRD Kuansing. "Besok Jumat, pekan depan kita undang si pelapor," ujar Ketua BK DPRD Kuansing Agus Samad saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (24/1/2019). Dikatakan Agus Samad, pengaduan tersebut akan kami tindaklanjuti di Badan Kehormatan dan sudah kami agendakan. Rencana pekan depan akan kita undang si pelapor. "Sesuai aturan dan tatib DPRD, sepanjang ada yang dilanggar atau yang diabaikan pihak terlapor kita akan tindaklanjuti, tentunya dengan menjunjung azas praduga tak bersalah," ujar Agus Samad. Prosesnya nanti kata Agus Samad, akan sesuai dengan tatib dan kode etik yang dibuat DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang tatib. Dimana Hadriman alias Buyung mengadukan oknum anggota DPRD Kuansing Dz ke DPRD Kuansing diduga sudah berbuat tidak pantas dengan istrinya saat dirinya tidak berada di rumah. "Sesuai tata acara dan tatib DPRD tujuh hari setelah laporan itu wajib kami proses dan itu sudah kami jadwalkan," ujar Agus Samad. Dikatakan Agus Samad, kalau memang ada etika dan kode etik yang dilanggar tentu setiap pelanggaran ada sanksinya, tinggal lagi berat atau ringan pelanggaran tersebut. "Kalau terbukti melakukan pelanggaran sanksinya bisa diberi berupa teguran, dengan tulisan, atau bisa diusulkan pemberhentian oleh partai karena terlalu jauh kesalahan yang dilakukan," katanya. Untuk tahap awal kata Agus Samad, kami akan memanggil dulu pengadu atau pelapor seperti apa kejadian kronologisnya. "Tentu akan diambil bukti-bukti, yang jelas dewan tidak akan masuk ke ranah hukum. Kami tetap berdasarkan kode etik dan tatib DPRD sepanjang ada yang dilanggar akan kami tindak lanjuti," katanya. Kemudian dikatakan Agus Samad, sepanjang ada kebenaran pelapor tentu akan dipertimbangkan seluruhnya di BK nantinya. Kalau seandainya ada dugaan perbuatan asusila atau tingkah laku yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD ini akan ditindaklanjuti. Penulis : Robi Susanto Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |