Home / Politik | |||||||||
Tak Terdaftar di DPT, Calon Anggota KPU Bengkalis Mengaku Sibuk Rabu, 23/01/2019 | 16:30 | |||||||||
Ilustrasi BENGKALIS – Walau KPU memberi tenggat waktu yang cukup lama bagi masyarakat yang memiliki hak pilih untuk terdaftar di DPT, namun masih ada yang belum terdaftar. Subhan Eka Putra, salah seorang calon anggota KPU Bengkalis mengaku sibuk dengan pekerjaan. “Saya kerja di asuransi, disibukkan dengan pekerjaan harus kesana kemari mengurus nasabah. Banyak hal yang harus saya lakukan,” ujar Subhan saat ditemui di Kantor Kepala Desa Air Putih, Bengkalis, Rabu (23/1/2019). Di sisi lain, ketika pendataan berlangsung, dia juga mengurus pindah ke Dumai. Ketika itu, Ketua RT tempat ia tinggal pernah menanyakan soal pendataan tersebut. Namun, karena dirinya mau pindah ke Dumai, dia tidak mengurus pendataan di DPT Kabupaten Bengkalis. Rencananya, waktu itu mau diurus di Dumai saja, tapi ketika surat keterangan pindah ke Dumai sudah keluar, dia mengaku ragu untuk pindah sampai akhirnya rencana pindah ke Dumai tidak dia lakukan. “Akhirnya ya jadi seperti ini, di Dumai saya tak terdata, di Bengkalis pun tidak,” kata Subhan. Walau tidak terdaftar di DPT, Subhan mengatakan dirinya tetap masih bisa memilih melalui DPT tambahan. Lagipula, tidak terdaftarnya dia di DPT, tidak menjadi syarat pencalonan saat seleksi anggota KPU Bengkalis. Dalam kesempatan itu, Subhan kembali mengklarifikasi soal dirinya yang lolos administrasi tanpa melampirkan surat keterangan belum pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Bengkalis. Dirinya menegaskan, sesuai dengan surat edaran dari tim seleksi, SK Pengadilan Negeri itu tidak disebutkan sebagai salah satu syarat. “Kalau memang itu jadi syarat, mengapa saya bisa lulus,” katanya lagi. Batal Pindah Saat ditemui di Kantor Kepala Desa Air Putih, Subhan mengatakan sedang mengurus surat permohonan batal pindah. Tampak di ruang tamu Kepala Desa Air Putih, M Syaifuddin didampingi Ketua RT 01/04 Harun menanyakan beberapa hal terkait batal pindahnya Subhan ke Dumai. Menurut Syaifuddin, data Subhan Eka Putra tidak tercantum di data kependudukan Desa Air Putih karena yang bersangkutan sudah mengajukan pindah. Agar bisa kembali terdata, maka yang bersangkutan harus mengajukan pembatalan dengan membuat surat pernyataan. “Berdasarkan pernyataan yang bersangkutan nanti kita keluarkan pengantar dari desa untuk dilanjutkan ke UPTD Capil,” ujar Syaifuddin
Penulis : Zulkarnaen Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |