Home / Hukrim | |||||||||
Penasehat Hukum HKR Pertanyakan Pernyataan Oknum Anggota DPRD Inhil Inisial EH di Media Rabu, 09/01/2019 | 11:13 | |||||||||
Ilustrasi INHIL- Pasca pernyataan anggota DPRD Inhil inisial EH alias ES yang dilansir di salah satu media online baru-baru ini terhadap kliennya bernama H Kartika Roni, SAg (HKR), Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Matondang & Sikumbang angkat bicara untuk mempertanyakan maksud dan tujuan pernyataan oknum anggota DPRD Inhil tersebut terhadap kliennya. Melalui sambungan telepon, Sarwo Saddam Matondang, SH, MH menduga arah pemberitaan yang dibuat oleh EH alias ES bertujuan untuk mendiskreditkan kliennya. Terlebih H Kartika Roni, SAg kliennya tersebut merupakan seorang caleg DPRD Provinsi Riau daerah pemilihan Inhil. Kemudian, dirinya menilai berita tersebut sangat berlebihan dan telah mengangkangi Pasal 8 ayat (1) UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, Pasal 18 ayat (1) UU Hak Asasi Manusia. “Patut dipertanyai maksud sdr EH ini ya, sayang sekali statment dia di berita itu akan sangat merugikan dirinya dan klien kami. Kenapa tidak, akibat pernyataannya itu dapat kita nilai bahwa saudara EH alias ES telah bertindak seolah lembaga peradilan yang menyebut klien kami melakukan pengancaman di Grup Whatssapp Official Golkar itu. Hakim saja tidak berani menyatakan klien kami yang telah melakukan pengancaman. Jaksa juga tak berani. Kok malah dia yang menjudge? Dan banyak sekali aturan negara ini yang dikangkanginya melalui pernyataannya itu. Mungkin saudara EH ini tak tau aturan ya makanya berita dia dapat kita nilai seolah telah mengambil kewenangan kejaksaan dan pengadilan dalam menyatakan klien kami seorang pelaku tindak pidana atau tidak. Digilasnya hak klien kami. Naif sekali sdr EH ini." pungkasnya Kemudian, rekannya yang juga penasehat hukum HKR, Yudhia Perdana Sikumbang, SH, CPL mengatakan apa yang dilakukan oleh EH alias ES akan menjadi bumerang bagi dirinya dan bagi yang memberitakan. "Sangat saya sayangkan pernyataan sdr EH alias ES itu. Dengan begitu terlihat dia mengkerdilkan lembaga peradilan negara ini. Hanya Majelis Hakim lah yang berhak menyatakan klien kami melakukan pengancaman atau pelaku suatu tindak pidana. Bukan si EH oknum anggota DPRD Inhil ini. Kalau begini ya tentu patut diduga beliau ini sengaja mencacatkan atau merusak nama baik klien kami". ujarnya. Dirinya juga menjelaskan ia dan rekannya akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk menyikapi pernyataan EH alias ES terhadap kliennya pada pemberitaan tersebut. Ia menyebut bahwa dalam melihat suatu delik, tidaklah seperti apa yang dilakukan oleh EH yang sekadar mencuri opini di media yang kemudian tidak lain hanya asumsi belaka. Kemudian dirinya juga menambahkan bahwa kasus ITE yang menimpa kliennya tersebut "sedang diproses" oleh lembaga peradilan dan seharusnya EH alias ES selaku oknum anggota DPRD Inhil harus menghargai dan menghormati proses peradilan yang ada, bukan malah mengklaim dan menyatakan Kliennya telah melakukan pengancaman. “Jikalau ingin mengawal proses ya cukup kawal saja persidangannya bukan dengan koar-koar tak berdasar seperti ini” ujarnya lagi. "Emangnya EH ini Hakim? Saya sampaikan ya dalam hukum kita terkait pembuktian, Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara terikat dengan 2 alat bukti dan keyakininnya. Jadi jika beliau ini ujuk-ujuk menyatakan klien kami pelaku seperti ini, saya rasa sebaliknya. Klien kami lah jadinya korban dari oknum yang tidak tahu dengan asas praduga tak bersalah (Presumption of innocent). Kan sudah ada JPU yang nantinya membuktikan di persidangan. Ya kita serahkan saja kepada mereka. Jangan kemudian sdr EH ini melampaui kewenangan penegak hukum. Lagi pula azaz kausalitas dalam delik hukum mesti dijaga untuk melihat duduk apa tidaknya sebuah delik,” tegasnya. Dirinya juga menambahkan, ajaran kausalitas adalah ajaran yang mempermasalahkan hingga seberapa jauh suatu tindakan dapat dipandang sebagai penyebab dari suatu keadaan atau hingga berapa jauh suatu keadaan itu dapat dipandang sebagai suatu akibat dari suatu tindakan. "Sampai dimana seseorang yang telah melakukan tindakan tersebut dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum. Jadi serahkan sajalah pada yang berwenang, tidak perlu digoreng habis. Jika memang demikian kita patut bertanya apa motif dibalik pernyataan EH ini di berita dan sejauh apa tujuannya" tutupnya. Penulis : Yendra Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |