Home / Pekanbaru | ||||||
Tak Masuk di APBD Perubahan 2018, Gaji Imam Masjid Paripurna Belum Bisa Dibayar Jumat, 04/01/2019 | 16:35 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Gaji beberapa Imam Masjid Paripurna di Kota Pekanbaru sampai kini masih menunggak. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum bisa membayar lantaran tidak ada di daftar APBD Perubahan 2018. Diketahui, tunggakan gaji imam masjid ini beragam. Ada yang menunggak tiga bulan, ada juga yang menunggak dua bulan. Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT dikonfirmasi mengatakan ada miss komunikasi masalah anggaran imam masjid yang belum dibayar. Ia menyebut, gaji yang belum dibayarkan itu hanya imam masjid di kelurahan pemekaran. "Ada misskomunikasi. Ternyata ada yang menunggak sampai 3 bulan itu pada penganggaran APBD Perubahan (2018), masjid paripurna di kelurahan pemekaran tidak teranggarkan," kata Walikota, Jumat (4/1/2019). Lantaran masalah itu, sampai kini beberapa imam masjid belum mendapatkan hak mereka. "Untuk itu tidak bisa dibayarkan, wong di dalam anggarannya tidak ada," jelasnya. Ia menyebut, 'kelemahan' inilah yang akan dievaluasi Pemko Pekanbaru ke depan. Masalah gaji imam masjid akan tetap dibayarkan. "Tentu dapat dianggarkan tahun ini. Tentu sesuai administrasi keuangan," kata dia. Tahun ini, anggaran untuk masjid paripurna se-Kota Pekanbaru mencapai Rp19 miliar lebih. Jumlah ini naik dari tahun 2018 yang mencapai Rp16 miliar. Penulis : Delvi Adri Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |