Home / Dumai | |||||||||
Mantapkan Draf RTRW, Pemko Dumai Gelar Konsultasi Publik Rabu, 07/11/2018 | 17:22 | |||||||||
Pemko Dumai gelar Konsultasi Publik memantapkan draf RTRW Dumai, acara dibuka Walikota di Gedung Pendopo Rabu (7/11/2018). DUMAI - Guna menyukseskan program pembangunan daerah, dibutuhkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Maka dari itu Pemerintah Kota Dumai menggelar acara Konsultasi Publik untuk memantapkan draf RTRW Kota Dumai Tahun 2018 - 2038. Konsultasi Publik dilaksanakan di gedung Pendopo Jalan Putri Tujuh Dumai Rabu (7/11/2018). Acara dibuka langsung oleh Walikota Dumai H Zulkifli AS. Dan dihadiri Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, Sekda Dumai HM Nasir, Wakil Ketua DPRD Dumai H Zainal Abidin, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, Muspida Kota Dumai, LSM, Tokoh Masyarakat, Ketua LPMK, Pimpinan Perusahaan BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta, serta undangan lainnya. Walikota mengatakan, Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai Tentang RTRW dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Dumai mengacu pada Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 Tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2018-2038. Perda itu menjadi tolak ukur bagi Pemko Dumai untuk penyelesaian/penyusunan dan penyempurnaan Ranperda RTRW Kabupaten/Kota. "Seperti diketahui bersama bahwa sampai saat ini Pemerintah Kota Dumai belum memiliki Perda RTRW yang sah untuk dijadikan pedoman ataupun acuan dalam memberikan rekomendasi advice planning bagi pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Kota Dumai," kata Walikota. Pemerintah Kota Dumai melalui TKPRD telah melakukan penyusunan dan penyesuaian secara intensif draf Ranperda RTRW Kota Dumai tahun 2018-2038 dengan mengacu kepada Perda RTRW Provinsi Riau tahun 2018-2038. Adapun Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu pemenuhan persyaratan untuk pengajuan pengesahan RTRW Kota Dumai. Hal ini dikarenakan, Konsultasi Publik merupakan sarana penyampaian informasi dan menjaring masukkan dan saran dari seluruh pihak pemangku kepentingan (stakeholder) guna tersusunnya RTRW Kota Dumai yang selaras, terintegrasi dan bermanfaat bagi kemajuan Kota Dumai. Terakhir Walikota mengimbau kepada seluruh pihak pemangku kepentingan (stakeholder) agar mengikuti konsultasi publik ini secara seksama dan turut berpartisipasi menuangkan ide, buah pikiran dan solusi terhadap penataan ruang Kota Dumai. Sekda Dumai HM Nasir selaku ketua TKPRD Dumai menambahkan, kegiatan hari ini intinya adalah konsultasi publik untuk menyusun draf RTRW Kota Dumai. "Semua komponen kita undang seperti tokoh masyarakat, LSM, pimpinan perusahaan, Muspida dan lainnya untuk memberikan masukan dan pendapat. Kesepakatan konsultasi publik langsung kita tandatangani," tambah Sekda Masih kata Sekda, masukan yang diterima akan dijadikan bahan untuk penyusunan penataan ruang oleh tim TKPRD Dumai. Seperti masukan terkait penambahan area jalur hijau (green belt area). "semua masukan kami terima agar RTRW Dumai sempurna," terangnya. "Setelah semuanya tersusun dengan baik, kita akan buatkan Perda tentang RTRW Dumai 2018 - 2038 sebagai dasar penyusunan rencana detail RTRW Dumai. Sebab hari ini kita masih memakai Perda RTRW 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau." Paparnya. Penulis : Bambang Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |