Home / Kuantan Singingi | ||||||
Jawab Keresahan Para Kades BPKAD Kuansing Pastikan Pemkab Komit Penuhi Tuntutan UU Tentang Desa Jumat, 12/10/2018 | 08:13 | ||||||
ADD. TELUK KUANTAN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing pastikan Pemerintah Kabupaten berkomitmen penuhi tuntutan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal ini menjawab keresahan para Kepala desa yang sampai saat ini masih belum menerima sepenuhnya penyaluran ADD oleh Pemkab Kuansing. Dimana dalam UU dan PP tersebut diatur tentang alokasi dana desa (ADD) sebesar 10 persen dari pajak dan retribusi daerah, kemudian 10 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Kabupaten Kuansing. Demikian disampaikan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra kepada halloriau.com saat menjawab keresahan para Kepala desa yang menunggu dana tersebut disalurkan, Kamis (11/10/2018). Disampaikan Hendra, alokasi dana desa (ADD) yang dianggarkan Pemkab Kuansing dalam APBD Tahun 2018 sebesar Rp 95.431.414.218. Selain memenuhi kewajiban dana desa, dikatakan Hendra, Pemkab juga diminta untuk memenuhi alokasi bidang pendidikan 20 persen, bidang kesehatan 10 persen, pemberdayaan perempuan 2,1 persen, Inspektorat 1,5 persen dan kewajiban lainnya yang harus dipenuhi. Namun disampaikan Hendra, kewajiban-kewajiban sebagaimana yang disampaikan diatas tentu dapat direalisasikan jika penerimaan yang kita asumsikan di APBD dapat terealisasi 100 persen terutama dari berbagai macam sumber penerimaan antara lain Pajak, Retribusi, DBH dan DAU yang merupakan komponen penerimaan daerah yang dialokasikan 10 persen untuk alokasi ADD. Untuk diketahui kata Hendra, sampai saat ini penerimaan yang kita proyeksikan dalam APBD sampai dengan bulan Oktober 2018 hanya untuk pajak sebesar 53.22 persen, retribusi 25 persen, DAU 83 persen dan DBH 65 persen. Dari alokasi ADD yang telah ditetapkan dalam APBD 2018 diatas terealisasi sebesar Rp 65.222.107.834, sehingga disampaikan Hendra, saat ini kita masih menunggu dana transfer pusat DBH dan DAU untuk mencari kekurangan alokasi ADD sebesar Rp 11.067.653.687. "Nantinya kami juga berharap ada sinergisitas antara Pemerintah desa dengan Pemkab baik itu dalam penyusunan RKPDes yang mendukung RKPD Kabupaten, sehingga terwujud sinkronisasi program kegiatan yang akan mempercepat perkembangan daerah,"harap Hendra. Penulis: Robi Susanto Editor: Yusni Fatimah
|
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |