Home / Hukrim | |||||||||
Kejati Panggil Kadis PMPTSP Riau Terkait Dugaan Eksploitasi Pasir Laut di Rupat Rabu, 10/10/2018 | 13:21 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi kegiatan dregging/ eksploitasi pasir laut secara ilegal di perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dan tunggakan royalti penambangan pasir laut. Sejumlah pihak terkait dipanggil untuk dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Pemanggilan dilakukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Riau, Eva Revita, Selasa (9/10/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 10.30 WIB, dia keluar dari salah satu ruang Pidsus Kejati Riau. Eva yang dikonfirmasi, awalnya hendak menjawab pertanyaan wartawan yang menunggunya. Namun, seorang wanita yang berjalan di belakangnya menyedorkan ponsel gengam karena ada yang menghubungi Eva. Sambil berjalan, Eva menjawab panggilan telepon yang diterimanya. Selanjutnya, dia menuju kearah tempat parkir mobilnya dan terkesan menghindar. Tak lama berselang, datang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Burhanuddin. Saat ekploitasi pasir laut Burhanuddin menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembang Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis. Sekitar pukul 10.55 WIB, Burhanuddin yang mengenakan baju batik lengan panjang warna biru tampak keluar dari ruangan penyelidik. Dia enggan membeberkan lebih rinci tentang pemanggilan dirinya. "Hanya untuk konfirmasi saja soal itu (eksploitasi pasir laut dan royalti). Saya belum bisa jelaskan apa-apa karena baru sampai juga (di Pekanbaru)," kata Burhanuddin singkat. Penanganan perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur SH MH, dengan nomor: PRINT-14/N.4/Fd.1/09/2018 tanggal 25 September 2018 Terkait penanganan perkara dan pemanggilan kedua pejabat itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, tak menampiknya. "Ini masih penyelidikan. Belum bisa dijelaskan," kata Muspidauan. Informasi yang dirangkum, dugaan korupsi korupsi kegiatan dredging / eksploitasi pasir laut secara ilegal itu, dilakukan oleh PT Global Jaya Maritimindo. Sementara tunggakan royalti penambangan pasir laut tersebut, terhadap PT Tri Mar Theo. Penulis: Linda Novia Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |