Home / Hukrim | ||||||
Ratusan Dus Rokok Ilegal Merk H Mild Disita Aparat Inhil Sabtu, 22/09/2018 | 11:35 | ||||||
Rokok merk H Mild yang berhasil disita Polres Inhil PEKANBARU - Sebuah gudang tempat penyimpanan rokok ilegal di Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, digerebek polisi, beberapa waktu lalu. Hasilnya, ditemukan 130 dus yang berhasil disita untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain barang bukti rokok ilegal, polisi juga mengamankan seorang terduga inisial DE (33). Dari keterangannya, rokok tersebut tidak dilengkapi surat-surat dan dokumen yang sah dari pihak terkait. Kapolres Inhil AKBP Christian Rony melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Agus Susanto menyebutkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga setempat. "Sebanyak 130 dus rokok ilegal merk H Mild, berhasil kita sita saat penggrebekan di sebuah gudang tanpa dilengkapi surat dan dokumen sah," kata Agus kepada halloriau.com, Sabtu (22/9/2018) siang. Sementara itu kata Agus, seorang terduga pelaku yang diketahui sebagai pengurusnya, diperoleh keterangan bahwa rokok tersebut hasil barang selundupan dan tidak dilengkapi dokumen yang sah. "Barang ini langsung kita sita dan dibawa ke Polres Inhil. Dari keterangan terduga pelaku, rokok ini tanpa dilengkapi dokumen sah dari pihak terkait (Ilegal,red)," sambung Agus. Lebih lanjut, Agus menyebutkan dari sekian banyaknya (130 dus rokok) ini diperkirakan berisi hampir 1.664.000 batang rokok merk H Mild. Untuk penyelidikan lebih lanjut, aparat masih mengembangkan kasus ini yang mengarah ke pemasoknya. Atas perbuatannya itu, diduga barang ini telah melanggar UU RI No 17 tahun 2006, tentang perubahan atas UU RI No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |