Home / Pekanbaru | |||||||||
Godok Ranperda, Pajak PJU di Pekanbaru Bakal Naik 2 Persen Sabtu, 08/09/2018 | 14:23 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Sedikitnya ada 4 Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada awal September 2018 lalu ke DPRD Kota Pekanbaru agar segera disahkan menjadi Perda. Satu diantara Ranperda yang diajukan diantaranya yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, dimana di dalam Ranperda ini Pemko mengusulkan kenaikan pajak dari 6 Persen menjadi 8 persen atau kenaikan pajak PJU ini sebesar 2 persen. Alasan pemerintah menaikkan pajak PJU karena diketahui tidak tertutupinya pembayaran PJU. Dari DPRD sendiri sudah mengajukan pandangan tiap fraksi. Tiga Fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar dan PKB menolak kenaikan ini karena dinilai akan makin memberatkan masyarakat. Menanggapi hal ini Wakil DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST mengatakan, Ranperda tersebut belum rampung dan masih dilakukan pembahasan yang matang antara DPRD, pemerintah kota dan juga melibatkan pihak PLN. "Tentu ada alasan-alasan tersendiri bagi Pemko mengusulkan agar Ranperda tersebut direvisi. Kalau ada fraksi yang tidak setuju, tentu dalam pembahasan kita pertajam lagi pembahasannya," ungkap Sigit, Sabtu (8/9/2018). Tidak Hanya itu, Politisi Demokrat ini lagi, pihaknya di DPRD akan memanggil pihak PLN untuk mensinkronkan pelanggan PLN yang sudah terdata hingga saat ini. Dan seberapa banyak PJU yang sudah dimeterisasi dan yang nonmeterisasi. "Kita juga akan panggil PLN untuk mengetahui berapa banyak pelanggan PLN se Kota Pekanbaru. Karena pelanggan PLN se Pekanbaru tiap hari bertambah. Penerangan jalan belum tentu tiap hari bertambah. Seharusnya ini menjadi PAD tapi kita juga akan singkronkan berapa PJU yang dimeterisasi dan berapa yang belum dimeterisasi. Naiknya berapa kita, setidak-tidaknya PJU ini menjadi PAD untuk kota Pekanbaru," tambah Sigit. Sebelum disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru, Sigit berharap mulai dari sekarang Bapenda sebagai leading sektor menyiapkan SDM untuk menjalankan Perda Pajak PJU ini nantinya. Diakui Sigit dengan kenaikan pajak PJU dari 6 persen menjadi 8 persen ini nantinya akan sedikit memberatkan masyarakat, namun harus dilihat kesanggupan Pemko juga. "Tidak mungkin PAD kita hanya untuk membayar PJU saja. Makanya karna pemerintah mengajukan kenaikan pajak inj, kita akan bahas dan duduk bersama setidaknya ada PAD untuk kota Pekanbaru," tutupnya. Penulis: Mimi Purwanti Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |