Home / Hukrim | ||||||
Diduga Ikut Main Judi, Mahasiswa di Kuansing Turut Diamankan Polsek Pangean Jumat, 20/07/2018 | 11:51 | ||||||
Barang bukti yang diamankan. TELUK KUANTAN - Satuan Reskrim Polsek Pangean, Kabupaten Kuansing, Riau tangkap pelaku tindak pidana perjudian dan pemilik rumah di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kamis (19/7/2018). Dari delapan orang yang diamankan, satu merupakan mahasiswa yakni Nrd (24) warga Pasar Baru Pangean. Kemudian pemilik rumah AR warga desa Sako Pangean. Enam lainnya diantaranya Hrd (18) warga Sako, Mmn (26) warga Sako, Ijl (23) warga Sako, Nglm (33) warga Sungai Langsat, Rd (33) warga Sako, And (26) warga Sako. Pelaku ditangkap berdasarkan LP Nomor : LP. A/11/VII/2018/Reskrim, Tanggal 19 Juli 2018, dengan TKP rumah Albet di Desa Sako, Kecamatan Pangean. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang sebesar Rp 265 ribu, kemudian uang sebesar Rp 60 ribu, serta dua kotak kartu remi bergambar kota-kotak, dan satu kotak kartu remi bergambar ikan mas. Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, melalui Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana perjudian ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan permainan judi di Desa Sako, Pangean. Selanjutnya Kapolsek Pangean memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan Penyelidikan. "Sekira pukul 22.00 WIB disalah satu rumah milik Albet di Desa Sako ditemukan dua kelompok Pelaku yang sedang bermain judi song dan judi ceki," terangnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa uang dan kartu remi diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pangean untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan pasal 303 ayat (1) ke 1,2 KUH Pidana. Penulis: Robi Susanto Editor: Yusni Fatimah
|
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |