Home / Meranti | |||||||||
Tarif PBB di Meranti Disesuaikan, Sejumah Pengusaha Kaget Jumat, 29/06/2018 | 16:21 | |||||||||
Ilustrasi_PBB SELATPANJANG - Pemberlakuan tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai NJOP (nilai jual objek pajak) Kepulauan Meranti sudah dilakukan. Saat ini NJOP lahan di ibukota Selatpanjang juga telah dinaikkan sebesar 100 persen. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penyesuaian. Sebelumnya, tarif PBB perdesaan dan perkotaan di Kepulauan Meranti hanya dibagi tiga, yakni sebesar 0,1% untuk NJOP Rp1.000.000.000, 0,2 % untuk NJOP Rp1.000.000.000 hingga Rp5.000.000.000 dan 0,3 % untuk NJOP Rp5.000.000.000. Dengan tarif baru ini, dibagi menjadi beberapa klasifikasi sesuai NJOP (nilai jual objek pajak). Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti, Eri Suhairi menyebutkan penghitungan NJOP terhadap lahan di Kota Selatpanjang belum pernah dilakukan sejak Kepulauan Meranti menjadi sebuah Kabupaten. Penghitungan terakhir kali dilakukan saat masih di bawah Kabupaten induk Bengkalis, sekitar tahun 2005. Dari seluruh wilayah baru di Selatpanjang saja NJOP lahannya disesuaikan. Sementara wilayah kecamatan lainnya masih belum. Dari data penetapan NJOP baru, wilayah termahal yakni di Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang. Dimana ditetapkan lahan disana permeternya Rp788 ribu. Sedangkan jalan-jalan protokol yakni Jalan Imam bonjol ditetapkan Rp670 ribu per meter, Jalan Teuku Umar Rp670 ribu per meter, Jalan Kartini Rp400 ribu per meter, Jalan merdeka Rp570 ribu per meter, dan Jalan Diponegoro, Rp670 ribu per meter. "Penghitungan NJOP yang baru kita lakukan hanya terhadap lahan saja. Dalam penghitungan tersebut seluruh lahan di Ibukota Kabupaten, Kota Selatpanjang dinaikkan 100 persen," kata Eri, Jumat (29/6/2018). Eri Suhairi juga menghimbau agar pengusaha tidak mengeluhkan dengan penyesuaian tarif PBB ini. "Kita tidak menaikkan tarif PBB, itu hanya menyesuaikan saja, karena sejak Kepulauan Meranti berdiri belum pernah dilakukan penyesuaian tarif ini. Dan ini sudah kita sosialisasikan, kalau bisa pengusaha jangan manja lah" kata Eri lagi. Dia menjelaskan bila ada warga ataupun pengusaha yang mengeluh atas kebijakan penyesuaian tarif ini, bisa mengajukan permohonan keringanan ke BPPRD. Caranya, warga bisa datang langsung ke kantor untuk mengajukan surat permohonan keringanan PBB. Setelah itu, akan ada tim PBB yang akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk menentukan layak atau tidak diberi keringanan PBB. Sebelumnya, dengan dilakukan penyesuaian tarif PPB ini, sejumlah pengusaha pun mengeluh dan berkeberatan karena kenaikan PBB yang harus dibayar dinilai tidak masuk akal. Besaran PBB di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun ini naik tiga hingga lebih dari lima kali lipat dibandingkan dengan 2017. Salah seorang pengusaha mengatakan bahwa dirinya kaget ketika tarif pajak yang akan dibayarkan lebih besar berlipat lipat dari tahun sebelumnya. "Saya kaget, kok penyesuaian tarif nya begitu besar. Menurut saya penyesuaian ini sah sah saja, namun harus diperhatikan beberapa hal, agar para pengusaha tidak diberatkan dan investor mudah berinvestasi disini. Awalnya saya membayar hanya Rp2 juta lebih pada tahun lalu, sekarang harus sudah membayar Rp16 juta," kata pengusaha yang enggan disebutkan namanya. Penulis: Ali Imroen Editor: Budy |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |