Home / Meranti | ||||||
SPSI Minta Upah Buruh di Meranti Sesuai UMK Selasa, 01/05/2018 | 14:16 | ||||||
SELATPANJANG - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Meranti meminta tahun 2018 ini Pemkab Meranti benar-benar menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti. Ketua SPSI Kabupaten Kepulauan Meranti, Raja Alfian mengungkapkan, saat ini masih banyak pengusaha di Meranti yang sama sekali tidak pernah memberi upah sesuai UMK kepada buruhnya. "Terutama pabrik sagu dan industri arang, setau saya hanya satu pabrik sagu saja yang menerapkan UMK. Bahkan ada buruh yang bekerja di situ yang diupah sebesar Rp 40 ribu per hari," ujar Raja Alfian, Selasa (1/5/2018) Padahal, penetapan besaran UMK tersebut telah disepakati bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), Dewan Pengupahan serta pengusaha setiap tahunnya. Dia meminta pemerintah jangan berhenti pada penetapan besaran UMK, namun harus ada implementasi yang jelas. Menurutnya, pemerintah juga harus memantau tiap perusahaan, apakah sudah sesuai dengan UMK yang diterapkan atau belum "Setinggi langit pun UMK untuk buruh, namun tidak pernah ditetapkan untuk apa. Kami minta dinas terkait tegas untuk menindak pengusaha-pengusaha yang masih semena-mena memberi upah kepada pekerjanya," ujarnya. Sementara itu Anggota komisi B DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra berharap, Upah Minimun Kota (UMK) yang sudah ditetapkan agar bisa diimplementasikan oleh semua pihak. Pasalnya, menurut Politisi PPP ini, masih banyak buruh yang mendapatkan upah dan pekerja di Kepulauan Meranti di bawah UMK yang berlaku, dan hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah. "UMK yang sudah ditetapkan harus diimplementasikan, mengenai besarannya kita yakin sudah melalui kajian dan berdasarkan asas keadilan," kata Dedi. Penulis: Ali Imroen Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |