Home / Hukrim | |||||||||
Tidak Ditemukan Narkoba, Kapal Nelayan Berbendera Taiwan Dilepas Kembali Selasa, 17/04/2018 | 13:03 | |||||||||
Kapal nelayan Taiwan bernomor lambung BJ 4649 bernama Da Wei No.13 CT - 2649 akhirnya dilepas lagi. SELATPANJANG - Kapal nelayan berbendera Taiwan yang diamankan oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Bengkalis Minggu (15/4/2018) lalu akhirnya dilepas Senin (16/4/2018) malam pada pukul 20.00 WIB.
Kapal penangkap ikan tersebut dilepaskan karena tidak ditemukan narkoba setelah dilakukan pemeriksaan 27 jam di Pelabuhan Pelindo, Selatpanjang. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas BC Pusat, Bengkalis, dan Batam dibantu pihak Kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri, Imigrasi Selatpanjang. Terakhir menggunakan anjing pelacak tim K9 dari Bea Cukai Batam bernama Andro, anjing jenis campuran lambrador yang menemukan sabu seberat 1,6 ton di Batam beberapa waktu lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya muatan berbahaya atau narkoba di atas kapal ikan asing tersebut. "Pemeriksaan dilakukan untuk menyusuri adanya kemungkinan narkoba di dalam kapal. Memang saat diamankan menjadi atensi kita untuk memeriksa secara menyeluruh untuk mengantisipasi masuknya narkoba," kata Kepala Kantor Bea Cukai (KPPC) Bengkalis, Munif, Selasa (17/4/2018) siang. Menurutnya setelah tidak ditemukan narkoba di dalam kapal, dan seluruh dokumen kapal lengkap, maka BC melepaskan kapal tersebut. "Kita sisir seluruh isi kapal, setelah tidak ada yang mencurigakan makanya kita lepaskan pukul 8 malam (20.00 wib, red) sebelumnya kita koordinasi dengan pihak KSOP Selatpanjang terlebih dahulu," ujar dia. "Jika ada kapal asing yang mencurigakan tetap kami akan lakukan pemeriksaan di kapal. Terlebih saat ini ada indikasi bahwa kapal-kapal ikan asing membawa narkoba masuk ke Indonesia. Kita wajib waspada terhadap kapal kapal asing, karena peredaran Narkoba itu sangat luar biasa," katanya lagi. Lebih lanjut dikatakan awak kapal terdiri dari 7 orang, 2 warga Negara Taiwan dan 5 WNI. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bawaan kapal hanya tersisa sedikit umpan ikan dan alat tangkap ikan, serta perbekalan. Diceritakannya dari hasil pemeriksaan terhadap awak kapal, kapal tersebut baru selesai melakukan aktivitas pencarian ikan di Mauritius, Afrika. Mereka bermaksud menuju ke Singapura untuk nge-Dock dan mengisi minyak untuk menuju Taiwan. Karena menurut pengakuan sang kapten, kapal tersebut sudah hampir 1 bulan berlayar. "Pengakuan mereka tanpa sadar saat berlayar sudah melewati batas perairan Internasional dan masuk ke wilayah perairan Indonesia. Saat itu setelah kita koordinasikan ke BC pusat, makanya diatensi untuk mengamankan dan memeriksanya," terang dia. Diberitakan sebelumya, Kapal berwarna putih ini bernomor lambung BJ 4649 ini bernama Da Wei No.13 CT - 2649. Kapal tersebut diamankan oleh kapal patroli BC 15048, Minggu (15/4/2018) lalu sekitar pukul 18.00 WIB karena memasuki wilayah perairan Indonesia, tepatnya di perairan Rangsang, Kepulauan Meranti. Penulis: Ali Imroen Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |