Home / Hallo Indonesia | ||||||
Telkomsel Ingatkan Pelanggan, Registrasi SIM Card Tidak Diperpanjang Jumat, 23/02/2018 | 11:17 | ||||||
GM Sales Regional Sumbagteng, Ihsan PEKANBARU - Batas akhir registrasi SIM card prabayar dipastikan tidak akan diperpanjang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pendaftaran kartu seluler akan berakhir lima hari lagi atau pada 28 Februari ini sehingga mereka yang belum harus segera melakukannya. "Berdasarkan info dari Kominfo, tidak ada perpanjangan batas waktu registrasi. Untuk itu kami kembali mengimbau dan mengingatkan pelanggan untuk segera meregistrasi kartu prabayarnya," ungkap General Manager Sales Regional Sumbagteng, Ihsan didampingi Branch Pekanbaru, Eko Atmadja kepada halloriau.com, Jumat (23/2/2018). Dikatakan Ihsan, dari 14 jutaan pelanggan di area Sumbagteng baru 50 persen yang melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya sehingga pihak Telkomsel terus mengingatkan pelanggan untuk segera memanfaatkan waktu lima hari ini untuk segera mendaftar ulang. Pada registrasi prabayar ini pelanggan harus memavalidasi nomornya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). "Telkomsel sangat berterimakasih kepada semua pelanggan yang telah melakukan registrasi secara benar dengan menggunakan data NIK dan KK secara benar dan berhak. Bahkan untuk mengapresiasi pelanggan yang melakukan registrasi ulang, Telkomsel telah memberikan benefit berupa bonus melimpah dimana bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang, maka Telkomsel akan memberikan paket internet 10 GB, 150 menit, dan 75 SMS hanya dengan Rp10," kata Ihsan. Dijelaskan, Telkomsel telah menyiapkan sistem yang memadai agar proses registrasi pelanggan prabayar ini berjalan dengan lancar. Begitu juga mengenai informasi yang dibutuhkan maupun pelanggan yang ingin didampingi dalam melakukan registrasi data pelanggan. Merujuk pada Peraturan Menkominfo No. 12/2016 pelanggan kartu prabayar wajib registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Untuk pelanggan baru yang ingin registrasi dapat melalui cara mengetik di SMS: REGNIK#Nomor KK# atau untuk pelanggan lama Ketik SMS: ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Selain itu, Telkomsel menyediakan layanan saat pelanggan mendaftarkan nomor seluler prabayarnya, yakni UMB *444#, Call Center 188, website www.telkomsel.com, Telkomsel virtual assistance (line, messenger, telegram), mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan asistensi GraPARI Virtual, web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI. "Kami mengimbau agar pelanggan prabayar meregistrasikan kartunya segera dan jangan menunggu batas akhir periode untuk kenyamanan pelanggan dalam menggunakan kartunya. Peraturan untuk registrasi prabayar ini sangat bermanfaat terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ihsan usai menyerahkan hadiah 1 unit mobil Honda Brio kepada pemenang Gebyar NSP. Tahapan Pemblokiran Sementara itu, tahap pertama pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon (out going) dan SMS keluar, namun pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta mengakses internet. Kemudian di tahap kedua, layanan telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya bisa menggunakan layanan internet. Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa digunakan, jika pelanggan belum juga melakukan registrasi ulang. "Selama masa pemblokiran tersebut, pelanggan masih bisa registrasi kartu seluler prabayar miliknya, baik itu dilakukan melalui SMS ke nomor 4444, website, maupun gerai masing-masing operator seluler," ingat Ihsan. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi, dengan catatan kartu prabayar tersebut masih dalam masa aktif/tenggang. Penulis: Budy Satria Editor: Yusni |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |