Home / Indragiri Hulu | |||||||||
Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Tiga Desa di Inhu Ciptakan Terobosan Ini Jumat, 16/02/2018 | 12:01 | |||||||||
INHU - Segala upaya terus dilakukan dalam mengantisipasi terjadi penyalahgunaan Nakoba di Kabupaten Inhu, terutama bagi kalangan muda maupun dewasa. Terobosan kreatif akhirnya muncul dari Bhabinkamtibmas 3 tiga desa sekaligus, yakni Pematang Jaya, Air Jernih dan Sei Baung, Brigadir Hendrasyah Putra untuk melakukan pembentukan Desa Bebas Narkoba dengan cara membentuk Komunitas Masyarakat Anti Narkoba di Desa Sei Baung Kecamatan Rengat Barat. Untuk itu, Kamis (15/2/2018) diadakan pelaksanaan rapat rencana pembentukan desa bebas narkoba di Aula Kantor Desa Sei baung. Rapat dihadiri oleh Kepala desa sei baung Trimo, Sekretaris desa sei baung, Ketua BPD sei baung, Prangkat desa sei baung, RT/RW, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh pemuda dan Staf Desa Sei Baung. Dalam kegiatan itu, Brigadir Hendrasyah Putra langsung memimpin rapat dan menyampaikan trobosan kreatif Bhabin untuk membentuk Komunitas Masyarakat Anti Narkoba di Desa Sei Baung dengan harapan jika seluruh komponen masyarakat dilibatkan untuk menjadi polisi untuk mengawasi, memerangi pelaku narkoba dapat memperkecil perkembangan dan ruang gerak bagi pengguna maupun pengedar narkoba di Desa Sei Baung. "Saya ingin membentuk komunitas masyarakat anti narkoba dengan point point penting, yakni untuk menjawab laporan dan keluhan warga masyarakat yang sudah sangat resah dan khawatir dengan peredaran narkoba di Desa Sei Baung yang dapat menghancurkan masa depan anak dan generasi penerus bangsa," ujar Hendrsyah Putra. Kata Bhabin, warga jangan beranggapan dan tidak ingin melaporkan jika melihat ada warga yang mengkonsumsi narkoba dengan alasan karena tidak merugikan warga lain. Justru itu merugikan, sebab sudah banyak laporan warga yang kehilangan atau mengalami tindakan pencurian, baik sawit, getah, buah pisang, mesin pompa air, ternak ayam, piaraan burung dll. Bisa jadi tindakan kejahatan itu dikarenakan pengaruh dari Narkoba," terangnya. Inti dari materi petugas bhabin kepada Forum rapat untuk segera membentuk Komunitas Masyarakat Anti Narkoba sebagai berikut : 1.Membentuk struktur organisasi Komunitas Masyarakat Anti Narkoba Sbb : - Pembina - Ketua - Wakil ketua - Penasehat dengan melibatkan : a. Tokoh Masyarakat b. Tokoh Agama c. Tokoh Adat d. Tokoh Pemuda - Inteligen perdusun 2 orang dengan nama dirahasiakan - Pengamanan sementara pelaku seluruh linmas - Sekretaris - Bendahara - Anggota seluruh masyarakat desa sei baung 3. Pengukuhan atau deklarasi KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI NARKOBA dengan mengundang seluruh masyarakat sei baung dan instansi terkait. 4. Segera mengeluarkan SK Linmas guna kekuatan hukum linmas saat bertugas didesa. 5. Melakukan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba oleh BNN kabupaten dan ditambah masukan-masukan dari bhabin, babinsa, kades, tomas, toga, todat dan tokoh pemuda. 6. Tahapan terakhir action penindakan dengan cara kerja sebagai berikut : a. Seluruh masyarakat berhak mengamankan sementara pelaku pengkonsumsi narkoba maupun pelaku jual beli narkoba yg sifatnya tertangkap tangan. b. Masyarakat yang mengamankan pelaku segera menghubungi LINMAS yang terdekat dengan TKP c. Selanjutnya LINMAS akan mengamankan sementara pelaku dan langsung menghubungi petugas bhabin dan babinsa. d. Petugas bhabin datang ke TKP langsung membawa tersangka kekantor polisi demi proses hukum lebih lanjut jika memang sudah memenuhi unsur bukti pemulaan yang cukup. Hasil diskusi rapat : - Seluruh perangkat desa. - Seluruh tokoh baik agama, masyarakat, adat dan pemuda Dengan suara bulat sepakat agar segera dibentuk struktur organisasi dan nama-nama pengurus komunitas masyarakat anti narkoba dan agar kades segera mengeluarkan SK Linmas demi kelancaran tugas linmas yang akan diemban. Penulis: Andri Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |