Home / Hukrim | ||||||
Gelapkan Uang Rp2 Miliar, ASN Dishub Pekanbaru Belum Diberi Sanksi Minggu, 21/01/2018 | 14:33 | ||||||
PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru yang diduga menggelapkan uang sebesar Rp2 miliar tahun lalu belum diberi sanksi. Padahal, ASN berinisial DH itu sebenarnya sudah bisa dijatuhi sanksi sesuai perbuatannya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer saat dikonfirmasi mengakui, menurut UU sebenarnya DH sudah bisa diberi sanksi. Tapi, Pemko memilih menangguhkan sanksi terhadap DH. “Kami masih menunggu hasil akhir rekomendasi dari inspektorat. Kalau rekomendasi awal itu terkait kasus uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkannya dan tidak berada di tempat,” kata M Noer di Pekanbaru, pekan lalu. Ia memaparkan, masalah uang yang diduga dibawa lari oleh oknum ASN Dishub yang menjabat bendahara sudah hampir tuntas. “Untuk uang yang kemarin diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan sudah mulai tuntas dan tidak masalah lagi. Namun berapa jumlahnya yang sudah diselesaikan saya tidak tahu,” sebut M Noer. Meski sudah mulai diselesaikan, M Noer menegaskan, Pemko komit tetap memproses pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh oknum ASN Dishub tersebut. Selain yang bersangkutan, jajaran pimpinan Dishub juga sudah diberikan teguran. “Kalau yang diatas bendahara itu kan sekarang sudah mulai berguguran, termasuk jabatan Kepala Dinasnya juga sudah masuk nominasi seleksi jabatan,” kata M Noer. Seperti ramai diberitakan pada tahun lalu, DH menghilang setelah diduga membawa kabur uang sebesar Rp2 miliar. Saat itu Inspektorat Kota Pekanbaru melakukan investigasi ke Dishub terkait dugaan penggelapan uang oleh bendahara tersebut. Namun Inspektorat tidak mengetahui keberadaan DH. Bahkan, keluarga GH pun mengaku tidak mengetahui keberadaan DH. Penulis: Delvi Adri Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |