Home / Kuantan Singingi | ||||||
Pemkab Kuansing Usulkan 146 Km Ruas Jalan Kabupaten Diambil Alih oleh Pemprov Jumat, 19/01/2018 | 16:46 | ||||||
TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing mengusulkan jalan Kabupaten sepanjang 146 kilometer diambil kewenangannya oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk dibangun melalui APBD Riau.
Mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalan lingkar menghubungkan jalan Nasional menuju jalan Nasional dan jalan Provinsi menuju jalan Nasional. Seperti ruas jalan Simpang Sambung Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi keluar ke jalan Nasional di Simpang Koran, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir yang panjangnya lebih kurang 48 kilometer. Kemudian ruas jalan Sako menuju Simpang Korang sepanjang 98 kilometer. Diharapkan ruas jalan ini nantinya bisa dibangun rigid beton, sehingga masyarakat bisa menikmati jalan mulus mengingat keterbatasan APBD Kuansing sehingga diusulkan dibangun menggunakan APBD Riau. Begitu juga dengan pembangunan jembatan Gunung Toar sudah diusulkan ditangani oleh Provinsi Riau satu peket dengan jalan yang panjangnya lebih kurang 2 kilometer. "Kita juga minta jembatan Guntor dan jalan penghubung lebih kurang sepanjang 2 kilo dibangun menggunakan APBD Riau,"ujar Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kuansing, Mukhris melalui Kasinya Hendri kepada halloriau.com, Jumat (19/1/2018). Saat ini kata Hendri, ada empat ruas jalan yang sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Diantaranya ruas jalan Jake-Lubuk Ambacang-Kasang, jalan Lubuk Jambi - Simpang Ibul - Simpang II Pucuk Rantau. Kemudian ruas jalan Sungai Jering - Kari dan ruas jalan Teluk Kuantan Cerenti (Batas Inhu). Disampaikan Hendri, untuk usulan alih kewenangan dua ruas jalan mulai Simpang Sambung - Simpang Koran dan Sako - Simpang Korang sudah diusulkan agar menjadi kewenangan Provinsi. "Untuk standar Provinsi minta 2 - 6 - 2, artinya 2 meter bahu jalan, 6 meter badan jalan dan 2 meter bahu jalan dan lebarnya menjadi 10 meter,"katanya. Tentunya kita berharap, apabila ruas jalan ini nantinya diambil alih kewenangan Provinsi, masyarakat mau membebaskan lahannya sehingga ruas jalan bisa dibuka 10 meter. Penulis : Robi Susanto Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |