Home / Hukrim | |||||||||
Polres Dumai Ungkap Jaringan Narkoba Libatkan Oknum ASN dan Mantan Sipir Rabu, 17/01/2018 | 20:08 | |||||||||
Ekspos pengungkapan jaringan narkoba di Dumai DUMAI - Usai menerima limpahan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 835 gram pada Rabu (10/1/2018) di Terminal Ferry Pelindo I Cabang Kota Dumai dari Bea dan Cukai Dumai, Polres Dumai langsung melakukan pengembangan. Hasil pengembangan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap jaringan Narkoba lainnya melibatkan oknum ASN dan mantan petugas Sipir Bengkalis. Polres Dumai menangkap empat tersangka lainnya yang terlibat dalam upaya penyelundupan Sabu. Mereka adalah IT, F, D dan W. Ke empat tersangka lainnya diamankan setelah melakukan pengembangan atas tertangkapnya DFN. IT (39) diamankan di City Hotel Jalan Jendral Sudirman Dumai satu jam setelah mengamankan DFN mantan petugas Sipir Bengkalis. Ia berencana akan membawa paket sabu dari DFN ke Pekanbaru. Dan dari tangan IT polisi berhasil menyita barang bukti dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dan enam butir pil ekstasi. Kasus terus kita kembangkan, dan akhirnya Personel Polres Dumai berhasil menangkap tiga tersangka lain pada Jum'at (12/1/2018) di Duri Kabupten Bengkalis. Mereka adalah DS (41) oknum ASN di Duri. DS diketahui Istri dari IT. Polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yaitu F dan W. Kata Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan dalam keterangan persnya di kantor BC Dumai, Rabu (17/1/2018). Pada kesempatan itu, Kapolres menjelaskan tugas masing - masing tersangka, DFN bertugas selundupkan sabu dari Pelabuhan Ferry Bengkalis ke Dumai sedangkan IT bertugas menerima Paket Sabu seberat 834 gram dari DFN dan akan dibawa ke Pekanbaru. DFN mengaku ada pria berinisia I menyuruh untuk membawa Sabu ke Dumai dengan upah Rp 20 juta. I saat ini masuk DPO. Sedangkan IT mengaku mendapatkan upah Rp 10 juta. Jadi total sabu-sabu yang disita sekitar 914 Gram dan 36 Pil ekstasi. Para tersangka bisa terjerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman mati. Penulis: Bambang Editor: Budy |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |