Home / Pekanbaru | ||||||
Bertarung di Pilkada Riau, Surat Cuti Firdaus Sedang Diproses Rabu, 17/01/2018 | 18:54 | ||||||
Sekko Pekanbaru, M Noer PEKANBARU - Pasca mendaftar sebagai bakal calon gubernur Riau, Walikota Kota Pekanbaru, Firdaus, sesuai aturan, kepala daerah yang ikut bertarung di Pilkada harus mengajukan cuti. Saat ini surat cuti tersebut sedang diproses. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer saat dikonfirmasi mengatakan, surat pengajuan cuti Firdaus saat ini dalam proses. Setelah administrasi selesai, Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengajukan ke gubernur. “Sedang kita proses administrasinya. Kalau sudah selesai di kita, nanti langsung dilanjutkan ke provinsi,” kata M Noer di Pekanbaru, Rabu (17/1/2018). Lanjutnya, selama masa cuti, posisi Walikota Pekanbaru akan digantikan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Riau. “Kalau menurut aturannya akan ditunjuk plt atau plh, karena orangnya masih ada dan bisa masuk kembali setelah masa cuti berakhir,” kata M Noer. Untuk pilkada serentak 2018, masa cuti di luar tanggungan negara yang diberikan kepada kepala daerah yang bertarung di Pilkada, mulai 15 Februari sampai tanggal 23 Juni 2018. “Bapak walikota akan patuh terhadap ketentuan yang berlaku, kalau tidak boleh menggunakan fasilitas negara tentu akan ditinggalkan. Pak walikota kan ada rumah pribadi juga yang bisa digunakannya kecuali tidak punya rumah itu baru bingung,” paparnya. Penulis: Delvi Adri Editor: Budy
|
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |