Home / Hukrim | |||||||||
Sidang Poniman Berlanjut Meski Status Tersangkanya Tidak Sah Selasa, 16/01/2018 | 05:36 | |||||||||
Sidang Poniman di PN Pekanbaru PEKANBARU - Sidang dengan agenda pembacaan duplik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka, Kecamatan Rumbai, dengan terdakwanya Poniman digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (15/1/2018). Jaksa menyatakan bahwa penyidikan terhadap Poniman telah memenuhi syarat formil maupun materil. Sementara pembacaan dublik JPU, Eric, menyatakan bahwa bukti permulaan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Poniman telah cukup. Atas dasar itu, jaksa meminta kepada majelis hakim Fatimah SH, ini agar dapat ā€ˇmelanjutkan perkara Ponima dan menyatakan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU sah menurut hukum serta menolak eksepsi dari Poniman. Kuasa hukum Poniman, Augustinus Hutajulu, SH CN, M.Hum minta majelis hakim agar adil dalam mengadili perkara ini lantaran status Poniman sebagai tersangka sudah dinyatakan tidak sah oleh hakim melalui pra peradilan. "Berdasarkan menurut Pasal 1 butir 15 KUHAP, terdakwa adalah tersangka yang dibawa ke pengadilan untuk diadili dan selanjutnya," tegas Augustinus. Lanjut Augustinus, persoalannya yang menjadi titik awal masalah, apakah Poniman adalah seorang tersangka. Oleh penyidik selaku penyelenggaran kekuasan negara menyatakan dia tersangka. "Tapi pengadilan yang berhak dan berwenang menentukan dalam suatu putusan pra peradilan apakah tersangka itu statusnya sah atau tidak. Telah menyatakan Poniman statusnya tersangka itu tidak sah," sambung Augustinus. Dimana sebelumnya, Poniman mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangkanya oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Hakim menerima permohonan itu dan menyatakan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Poniman tidak sah. "Kalau negara sendiri tidak mengakui putusan negara, saya tidak bisa lagi bertanya. Karena negara sendiri telah memutuskan bahwa Poniman tersangka itu tidak sah. Bagi saya ini adalah telah menganut suatu fundamental dan ini terjadi," terang Augustinus usai sidang. Tiadalah mungkin ada seorang menjadi terdakwa jika dia bukan seorang tersangka. Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusan praperadilannya telah menyatakan berita acara pemeriksaan terhadap pemohon selaku tersangka tidak sah dan tidak punya kekuatan mengikat. Augustinus mengungkapkan bahwa dalam putusan pra peradilan Nomor : 27/Pid.Prap/2017/PN.PBR tanggal 20 Desember 2017, hakim telah menerima permohonan Poniman sebagian. Dalam surat dakwaan Nomor PDM-97/Pekkan/12/2017 tertanggal 18 Desember 2017 dan berkas perkara Nomor BP/174/XI/2017/Reskrim tanggal 10 November 2017 adalah cacat menurut hukum dan karenanya batal demi hukum. "Kita nunggu putusan dan saya percaya hakim adil dan justru itu kita minta keadilan kepada mereka. Bukan kepada pak lurah," pungkas Augus. Sebelumnya, dalam perkara ini, Poniman diduga terlibat dalam dugaan kasus pemalsuan SKGR dan bekerja sama dengan tiga mantan lurah di Pekanbaru yakni Gusril, Fadliansyah dan Budi Marjohan serta pengacara Agusman Idris yang telah terlebih dahulu diadili di PN Pekanbaru. Penulis: Helmi Editor: Budy |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |