Home / Hukrim | |||||||||
Harsono Admin Saracen Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Kasus Ujar Kebencian Kamis, 11/01/2018 | 18:47 | |||||||||
Sidang Harsono PEKANBARU - Sidang kasus Saracen penyebar berita Hoax dengan terdakwa M. Abdullah Harsono yang duduk dikorsi persakitan divonis 2 tahun 8 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang di Ketua Martin Ginting digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/1/2018) sore. Vonis admin grup ini diungkapkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sukatmini usai digelarnya persidangan ini. "Vonisnya, 2 tahun 8 bulan penjara yang disampaikan oleh Majelis Hakim," ujar Sukatmini kepada halloriau.com, Kamis (11/1/2018) sore. Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Nah dia ini (Harsono,red) terbukti dan dikenakan pasal yang pertama, yakni pasal 45," sambung Sukatmini. Di depan Majelis Hakim, terdakwa Harsono yang ditangkap di rumahnya pada tanggal 30 Agustus 2017 silam mengakui atas perbuatannya. Terdakwa Harsono pada bulan April 2015 sampai Agustus 2015 di rumahnya Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, atau di wilayah hukum Pekanbaru dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi berbau SARA. Saat itu juga Harsono membuat sebuah postingan di akun Facebook miliknya dengan user name Harsono Abdullah. Ia memposting gambar Presiden Joko Widodo dan mengajak seluruh organisasi mahasiswa untuk bergabung dalam aksi serentak pada 20 Mei dengan agenda penurunan Jokowi sebagai presiden. Penulis: Helmi Editor: Budy |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |