Home / Otonomi | |||||||||
OPINI: Urgensi Sosial Kultural Bagi ASN Rabu, 10/01/2018 | 15:07 | |||||||||
oleh: Dr. Yuli Usman*
Sosial kultural merupakan soft competence karena berasal dari individu. Sosial Kultural juga merupakan pondasi untuk menopang manajerial dan teknis. Jika tidak, maka semua kompetensi strategi ASN akan gagal. Sosial kultural meliputi semua integritas dan manajemen diri, keteladanan dan kepeloporan, membangun budaya organisasi serta membangun karakter dan Nasionalisme pelayanan publik. Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 70, ayat (1) menyatakan : “Setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, ayat (2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain melalui pendidikan, pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Salah satu pelatihan kompetensi untuk ASN adalah Sosial Kultural. Dala Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Pasal 216 ayat (1). Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural dilakukan melalui jalur pelatihan. Ayat (2) Pelatihan Sosial Kultural dilaksanakan untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karir. Ayat (3) Pengembangan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan. Ayat (4) Pengembangan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Ayat (5) Pelatihan Kompetensi Sosial Kultural diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan Terakreditasi. Salah satu batasan tentang kompetensi sosial kultural adalah seperti yang saya kutip dari http://www.apa.org/pi/oema/guide:html: A person is culturally competent must demostrate, not only knowledge and attitudes about “other groups” but also about their dominant or majority culture, and about their own personal and profesional culture more importantly, a culturally competent person must also be able to demonstrate specific culture competencies, including skills, knowledge and attitudes. Menurut kutipan di atas, seseorang dikatakan memiliki kompetensi kultural haruslah dapat memperlihatkan pengetahuan serta tingkah laku kelompok masyarakat lain serta kultur pribadi dan profesionalnya. Yang paling penting seseorang yang memiliki kompetensi kultural harus dapat memperlihatkan kompetensi kulturalnya secara khusus, yang mengangkat keterampilan, pengetahuan serta tingkah lakunya. Brown, menyatakan bahwa kultur atau budaya adalah cara hidup. Dikatakan juga bahwa kultur atau budaya adalah konteks dimana kita ada, berpikir, merasakan dan berhubungan dengan ornag lain. Budaya merupakan lem yang mengikat sekelompok masyarakat. Jadi kompetensi sosial kultural adalah kemampuan seseorang menunjukan cara hidup, berfikir, merasakan dan bagaimana berhubungan dengan orang lain dengan menggunakan bahasa. Kompetensi sosial kultural antara lain : kemampuan melaksanakan komunikasi yang dibutuhkan oleh organisasi dalam pelaksanaan tugas pokoknya. Kompetensi sosial dapat terlihat di lingkungan internal seperti memotivasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan atau peran serta ASN guna meningkatkan produktivitas kerja, atau yang berkaitan dengan lingkungan eksternal seperti melaksanakan pola kemitraan, kolaborasi dan pengembangan jaringan kerja dengan berbagai lembaga dalam rangka meningkatkan citra dan kinerja organisasi, termasuk bagaimana menunjukan kepekaan terhadap hak asasi manusia nilai-nilai sosial budaya dan sikap tanggap terhadap aspirasi dan dinamika masyarakat. Kompetensi Sosial Kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Ada 2 (dua) unit kompetensi sosial kultural yang harus dimiliki oleh ASN, yaitu (1) wawasan kebangsaan dan (2) mengelola keberagaman. *) Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur pada BKPSDM Kota Pekanbaru |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |