Home / Hukrim | ||||||
Kordinator GMRB Dipolisikan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Aspidsus Kejati Riau Jumat, 05/01/2018 | 10:26 | ||||||
PEKANBARU - Tindakan M. Taqim selaku Kordinator Gerakan Masyarakat Riau Bersih (GMRB) saat berdemo membuat dirinya dilaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ke Polda Riau. Taqim dituduh lakukan pencemaran nama baik karena menuding Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta terima uang dari SF Hariyanto terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Bapenda Riau. Tudingan Taqim itu disampaikannya saat memimpin orasi saat demo di depan kantor Kejati Riau, Kamis (4/1/2018) siang. Unjuk rasa ini dilakukan terkait penanganan kasus dugaan Tipikor SPPD fiktif di institusi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau. Poin penting yang disampaikan GRMB dalam orasi unjukrasa, salah satunya bahwa Aspidsus Kejari Riau beserta keluarga melaksanakan ibadah umroh, diduga biaya perjalanan itu dialirkan dari dana SF Hariyanto. Dan lannya keberangkatan 30 orang Jaksa ke Yogyakarta. "Kita sebagai pendampingan dari Sugeng telah melaporkan tuduhan yang dilakukan Taqim atas pencemaran nama baik ke Polda Riau," ujar ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Zainul Arifin kepada halloriau.com, Kamis (4/1/2018). Sementara itu, Zainul mengatakan saat menyampaikan aspirasi dan pendapat di depan publik harus lebih bijak lagi dan beretika dan cerdas dalam mengkritik. "Saya berharap, jangan membuat bumerang yang nantinya akan merugikan diri sendiri," tambah Zainul. Zainul menyebutkan, laporan yang dibuat Sugeng terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310, 311 atau 335 KUHPidana. Informasi yang dihimpun Sugeng melaporkan Taqim dengan nomor laporan : STPL/05/I/2018/SPKT/Riau, pertanggal 4/1/2018. Aksi yang dilakukan Taqim selaku pemimpin demo menyebutkan adanya permainan kongkalikong antara penyidik Kejati Riau dengan SF Hariyanto. "Karena kami mendapatkan informasi Sugeng dapat aliran dana dari SF Hariyanto dan ada foto makan bersama," teriak Taqim dalam orasinya saat demo. Dalam pernyataan sikapnya, Taqim meminta ditindak tegas semua oknum yang menerima aliran dana SPPD fiktif ini mulai dari angota DPRD Riau, wartawan, LSM dan oknum Kejati Riau tanpa kecuali. Aksi inipun diketahui telah dilakukan dua kali, dimana aksi ini pertama kali digelar Jumat (29/12/2017) lalu dan disambung kembali Kamis (4/1/2018) siang. Ditempat terpisah, halloriau.com, Kamis (4/1/2018) malam mencoba menghubungi Taqil melalui telpon terkait laporan yang dibuat Sugeng terhadap dirinya ke Polda Riau. "Kalau mau dilaporkan silahkan aja, gak apa-apa. Baru kali ini pula saya dilaporkan dalam aksi unjuk rasa," ungkap Taqim. Di samping itu juga, Taqim menyebutkan telah mengantongi beberapa bukti-bukti diantaranya foto Sugeng dan SF Hariyanto makan bersama. Ditambahkannya, ada data yang diberikan oleh beberapa orang terkait SF Hariyanto terlibat dalam kasus ini. "Saya hanya menekankan lebih pada SF Hariyanto nya. Aneh rasanya kalau dia (Hariyanto,red) tidak terlibat dalam kasus ini. Kan dia kepala dinasnya," tegas Taqim. Terkait ada menyebutkan nama-nama beberapa oknum wartawan dan LSM yang terlibat dalam kasus korupsi SPPD fiktif ini dalam aliran dana tersebut, Taqim mengaku tidak dapat menyebutkan nama orangnya secara detail. "Tapi itukan ada dalam surat pernyataan sikap saya bang, ada yang menyebutkan sama saya. Tapi saya tidak menyebutkan aliran dana itu tidak sampai ke tangan wartawan dan LSM dan tidak disebutkan juga namanya saat orasi," tutup Taqim. Penulis: Helmi Editor: Yusni Fatimah
|
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |