Home / Hukrim | |||||||||
Ratusan Smartphone Selundupan Asal Batam Gagal Beredar di Inhil, 2 Kurir Dibekuk Selasa, 26/12/2017 | 11:56 | |||||||||
PEKANBARU - Kepolisian Sektor Tanah Merah (Polsek) berhasil menggagalkan peredaran barang selundupan berupa ratusan handphone dari Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/12/2017) sekitar pukul 17.00 Wib.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang pemuda inisial TH (28) warga Kepulauan Riau dan AM (24) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, di salah satu penginapan di Gang Seni Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil. Dari data yang berhasil dihimpun halloriau.com, handphone ilegal tersebut diperkirakan mencapai 288 unit dengan berbagai merk diantaranya, Sony Z3, Iphone X, LG V10, Sony Z4, Samsung Galaxy, Sony Z2, Sony X2P, Sony M5X, 2000, Sony Xperia D 6603, HTC1, LG, G6. Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra kepada halloriau.com, Selasa (26/12/2017) mengatakan telah menggelar perkara atas kasus barang selundupan handphone ini. "Dua orang pemuda ini disangkakan atas tindak pidana penyelundupan handphone," ungkap Christian. Pengungkapan sejumlah barang selundupan ini berdasarkan hasil laporan warga setempat. Menyebutkan ada dua orang mencurigakan membawa beberapa kota besar menginap di sebuah penginapan Desa Tanah Merah milik Hj Ros. Polisi yang mendapatkan laporan langsung menuju sasaran tempat dua pemuda itu menginap. Lantai 2 kamar 205 menjadi tempat menginap mereka, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 buah kotak besar. "Setelah ditanya dan dibuka, ternyata isinya ratusan handphone yang dibawa langsung dari Batam Kepulauan Riau. Belum diketahui siapa pemiliknya dan masih dalam proses penyelidikan," terang Christian. Saat ini, dua orang yang diduga sebagai penyelundup barang diamankan ke Polsek Tanah Merah serta handphone tersebut guna proses hukum lebih lanjut. "Dua pemuda ini disangkakan atas tindak pidana penyelundupan barang. Untuk gelar perkara sudah kita lakukan," pungkas Christian. Setelah dilakukan Gelar Perkara, maka pada Senin 25 Desember 2017 sekira pukul 18.00 WIB, semua barang bukti, telah dilimpahkan kepada petugas Bea Cukai dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, dan diterima oleh Jayadi, selaku Kepala Subseksi Intelejen Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan. Penulis: Helmi/Yendra Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |