TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) adakan rapat penyusunan dan simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi Pemilu 2019, Minggu, (24/12/2017) pukul 09.00 WIN di Aula Grand Hotel Tembilahan.
Dihadiri oleh seluruh pimpinan Partai Politik (Parpol) dan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Inhil.
Menurut penjelasan Divisi Teknik KPU Inhil M. Dong bahwa penataan dapil didasarkan kepada Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) yang diperoleh KPU, Minggu (17/12/2017), dari Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), sejumlah 616.347, merupakan data semester I 2017.
Kata M. Dong lagi, setelah dilakukan simulasi diperoleh kesimpulan bahwa dapil 1 pada pemilu 2014 harus dipecah menjadi 2 dapil.
“Karena alokasi kursinya melebihi kursi maksimal sehingga draft dapil untuk pemilu 2019 kabupaten Indragiri Hilir menjadi 7 dapil,” ucap M. Dong.
Dapil 1, Tembilahan dan Tembilahan hulu dengan alokasi kursi = 8
Dapil 2, Tempuling dan Kempas dengan alokasi kursi = 5
Dapil 3, Batang tuaka, Gaung Anak Serka (GAS) dan Gaung dengan alokasi kursi = 6
Dapil 4, Mandah dan Pelangiran dengan alokasi kursi = 5
Dapil 5, Katema, Pulau Burung dan Teluk Belengkong dengan alokasi kursi = 5
Dapil 6, Tanah Merah, Enok, Kuindra dan Concong dengan alokasi kursi = 6
Dapil 7, Reteh, Sungai Batang, Keritang dan Kemuning dengan alokasi kursi = 10
“Hasil simulasi Dapil dan alokasi kursi ini akan dibawa KPU Inhil dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) di KPU Provinsi pada tanggal 26 sampai 29 Desember 2017 mendatang, di hotel Labersa Kabupaten Kampar,” ucapnya.
Terakhir M. Dong katakan, tahapan penataan dapil pada bulan Januari sampai April 2018 yang berakhir dengan Kegiatan penetapan dapil Kabupaten/Kota oleh KPU RI.
Penulis: Yendra
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)