Home / Politik | |||||||||
Agar Terverikasi Sesuai Undang-Undang Panwascam se-Pekanbaru Lakukan Pengawasan Melekat Dua Parpol Baru Jumat, 22/12/2017 | 12:25 | |||||||||
PEKANBARU - Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru bersama Panwas Kecamatan se-Kota Pekanbaru langsung melakukan pengawasan melekat sekaligus mendampingi petugas tim verifikator dari pihak KPU Pekanbaru dalam melakukan verifikasi faktual (vertual) terhadap dua partai politik baru yakni Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Tujuan pengawasan meleket ini yakni, untuk memastikan cara verifikasi yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum, PKPU no 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 174. "Panwaslu melalui jajaran Panwascam se-Kota Pekanbaru sebelumnya telah melakukan pengawasan dari verifikasi administrasi seluruh parpol baik lama maupun baru. Kita juga masih menunggu hasil verifikasi administrasi 5 parpol susulan yang gugatannya diterima bawaslu RI," Kata Indra Khalid Nasution, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru kepada wartawan, Jum'at (22/12/2017). Dijelaskannya lagi, vertual ini dilaksanakan untuk memastikan kebenaran kepengurusan dari Parpol. Mulai dari ketua, sekretaris dan bendahara hingga keterwakilan perempuan. Sementara itu, vertual keanggotaan juga dilakukan untuk mencocokkan salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang ada di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU dengan KTA dan KTP Elektronik asli yang dipegang oleh anggota partai yang telah diverifikasi. Di Pekanbaru, verifikasi keanggotaan dilaksanakan dengan metode sampel acak sederhana karena batas minimal keanggotaan yang harus dimiliki partai sebanyak 886 anggota. "Dalam PKPU No 11 tahun 2017 diatur, untuk keanggotaan diatas 100 dilaksanakan melalui metode sampel acak sederhana. Karena yang akan diverifikasi adalah 10 persen dari total jumlah anggota partai yang lulus verifikasi administrasi," terangnya. Adapun verifikasi ini dilaksanakan dari 15 Desember 2017 sampai dengan 4 januari 2018 sesuai lampiran PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang jadwal tahapan pemilu. Penulis : Mimi Purwanti Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |