Home / Hallo Indonesia | ||||||
Kuasa Hukum RAPP: Kami tak Ingin Dianggap Melawan Negara Senin, 18/12/2017 | 18:14 | ||||||
PEKANBARU - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menyatakan melakukan permohonan ke PTUN bukan karena sengketa atau gugatan. Atas permohonan PTUN tersebut, pihak perusahaan tak ingin dianggap melawan negara. "Kami sebenarnya tidak sepakat menggunakan istilah persoalan. Karena kalau dalam hukum antara permohonan dengan gugatan dua hal yang berbeda. Kalau gugatan dia ada perselisihan, sedangkan permohonan tidak ada perselisihan. Kalau permohonan tidak ada sengketa, kalau gugatan ada sengketa," kata kuasa hukum PT RAPP, Andi Ryza Fardiansyah dari Zoelva and Partners dalam jumpa pers di Hotel Jatra, Pekanbaru, Senin (18/12/2017). Menurut Ryza, langkah yang ditempuh di PTUN bukanlah langkah gugatan, tetapi mengajukan permohonan. Permohonan yang diajukan lewat PTUN itu sudah diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Kami mengajukan permohonan, tidak berarti kami melawan pemerintah. Kita bukan bicara menang atau kalah dalam hal ini. Ini cuma RAPP mengajukan haknya yang secara ketentuan UU itu sudah diterima, secara hukum sudah dianggap dikabulkan, tinggal legitimasi keputusannya saja yang belum keluar," kata Ryza. Ryza memaparkan, waktu Kementrian LHK mengeluarkan SK NO 5322 tentang Rancangan Kerja Usha (RKU) dari PT RAPP mengajukan permohonan keberatan berdasarkan surat No 101 permohonan keberatan terhadap tersebitnya SK tersebut. Permohonan keberatan ini diajukan berdasarkan ketentuan pasal 77 UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Dalam UU tersebut dijelaskan, ketika ada warga masyarakat merasa keberatan atau merasa dirugikan terhadap keluarnya sebuah keputusan itu diatur bisa mengajukan upaya keberatan. "Jadi langkah RAPP mengajukan keberatan tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 77 tadi. Ketentuan pasal tersebut, wajib memproses keberatan itu dalam waktu 10 hari," kata Ryza. Sebelumnya, dalam sidang di PTUN Jakarta, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono yang menjelaskan perubahan revisi RKU sebagai langkah pengelolaan lahan gambut. "Hari ini kita ingin menjelaskan kepada hakim bahwa langkah-langkah pemerintah dengan menerapkan kebijakan pengelolaan gambut dengan merevisi PP 71 jadi PP 57 di situ ada muatan agar seluruh pemegang izin melakukan pemulihan ekosistem gambut yang saat ini ada dalam kerusakan akibat kebakaran," kata Bambang di PTUN, Jalan Sentra Primer, Cakung, Senin (11/12/2017).(*) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |