Home / Hukrim | |||||||||
Terduga Begal Tewas Dikeroyok, Kapolda: Jangan Main Hakim Sendiri! Senin, 18/12/2017 | 12:52 | |||||||||
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Nandang, mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri terhadap terduga pelaku kejahatan. Masyarakat diminta menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.
Imbauan Nandang itu disampaikan terkait tewasnya WF alias Viki (20), yang dikeroyok massa karena dituduh menjadi pelaku begal. Aksi main hakim itu terjadi di Dusun Desa Rimbo Panjang, Jalur II, Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, Sabtu (16/12/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. "Gak boleh main hakim sendiri. Negara kita negara hukum, dalam hukum sudah jelas keadilannya. Tidak bisa dihakimi begitu karena ini negara hukum. Yang diduga melanggar hukum, harusnya dilaporkan," tegasnya Nandang, Minggu (17/12/2017). Nandang menyatakan, aksi main hakim sendiri bisa ditindak karena melanggar hukum. "Melakukan penganiayaan bersama-sama mengakibatkan meninggalnya seseorang Pasal 348 jo 170 KUHP. Justru merugikan masyarakat," ingat Nandang. Penganiayaan terhadap Viki berawal ketika warga tengah melakukan ronda dan melihat Viki yang mengendarai sepeda motor berhenti di semak-semak. Beberapa warga menanyakan keberadaan Viki di tempat itu. Viki menjawab sedang menunggu temannya. Namun, warga curiga karena gerak-gerik dan nada bicara Viki yang gugup dan ketakutan. Apalagi setiap ditanya, ia selalu mengalihkan pembicaraan. Melihat gelagatnya itu, masyarakat semakin curiga kalau Viki adalah pelaku begal yang sering beraksi di daerah tersebut. Merasa terpojok ditanya terus, Viki kabur hingga dikejar dan diteriaki begal. Warga yang ada di sekitarnya beramai-ramai menangkap Viki dan menganiayanya hingga mengalami luka parah di kepala dan muka. Tidak hanya itu, warga yang sudah emosi juga membakar sepeda motor yang dikendarai Viki. Tidak berapa lama melintas mobil dinas PJR Polda Riau dekat lokasi kejadian dan Korban dibawa ke Polsek Tambang. Karena kondisinya parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Kartini Pekanbaru. "Karena lukanya sangat serius, nyawa korban tidak dapat tertolong," ujar Kapolsek Tambang, AKP Jambi Limbah Toruan SH. Menurut Toruan, jenazah korban dijemput pihak keluarga pada pukul 00.30 WIB. Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menyatakan telah menerima kematian korban dengan iklas. Sementara itu, dari pengembangan kasus yang dilakukan Polres Kampar, diketahui korban merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Dia baru keluar dari penjara 11 bulan lalu dan diduga kembali melakukan tindak kriminalitas. Terkait aksi main hakim yang dilakukan masyarakat, Kapolres Kampar, AKBP Deni Okviano SIK MH, menegaskan tindakan itu tidak dibenarkan. Kasus itu masih diselidiki dan kepolisian berkoordinasi tokoh masyarakat setempat. Penulis: Linda Novia Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |