Home / Hukrim | ||||||
Dispenda Riau Beri Kemudahan Warga Bayar Pajak Kendaraan, Syaratnya Wajib Miliki KTP Rabu, 22/11/2017 | 13:49 | ||||||
PEKANBARU - Pada Operasi Tertib di hari ketiga yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau terkait pajak kendaraan, jumlahnya jauh lebih meningkat di banding sebelumnya.
Kali ini, petugas gabungan beralih ke Jalam SM Amin yang sebelumnya dilaksanakan di Jalan Sudirman tepatnya Purna MTQ. Dimana petugas berhasil menjaring sekitaran 389 unit kendaraan yang diperiksa kelengkapan suratnya dan limit pajak. "Dari sebanyak itu (389 unit,red) yang terjaring, hanya ada 104 kendaraan yang tidak membayar pajak alias mati pajak," kata Kepala Sub Bidang Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bapenda (BBNKBB) Riau, Bambang saat dikomfirmasi halloriau.com, Rabu (22/11/2017) siang. Untuk kendaraan yang diberikan Penindakan Langsung (Tilang) ditempat, lagi-lagi dikarenakan faktor kelengkapan surat-surat kendaraannya ataupun sebagainya. Tambah Bambang ada sebanyak 27 unit dan yang ditahan ada 8 unit. "Jadi ada pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraannya sewaktu berkendara. Sehingga bentuk penindakannya terpaksa ditilang, dimana jumlahnya sebanyak 27 unit. Sementara unit yang ditahan juga ada sekitar 8 sepeda motor karena tidak memiliki surat," terang Bambang. Tidak sampai di sini, Bambang menyebutkan razia yang digelarnya dalam penindakan pajak kendaraan yang mati bersama dengan Ditlantas Polda Riau akan berakhir sampai tanggal 15 Desember 2017 ke depan. "Operasi ini telah berjalan dihari ketiga saat ini. Namun untuk kedepannya masih ada sisanya lagi sampai tanggal 15 Desember 2017 nantik. Mudah-mudahan, besok ini kita tidak ada temukan lagi kendaraan yang pajaknya mati, semuanya sudah membayar pajak," kata Bambang. Sejauh ini, petugas Dispenda Riau tidak menemui kendala teknis atau hambatan dilapangan saat razia digelar. Kendati demikian, Bambang menambahkan permasalahannya justru ketiadaan KartuTanda Penduduk (KTP) bagi warga yang ingin membayar pajak. "Saya rasa kendala dilapangan tidak ada, tapi yang jadi perseoalan KTP yang belum ada dimiliki warga. Satu lagi, warga yang membeli motor bekas (Second,red) namun tidak mempunyai KTP aslinya yang sama dengan STNK nya, sehingga menyulitkan membayar pajak lantaran tidak sama," sambung Bambang. Saat ditanya terkait pelayanan yang diberikan pihak Dispenda kepada warga ingin membayarkan pajak kendaraannya yang telah mati. Dirinya akan memberikan kemudahan, tentunya sesuai ketentuan syarat yang diberlakukan. "Sepanjang ada KTP asli yang sama dengan data STNK, kita bisa bantu warga bagi yang ingin melunasi pembayaran pajak kendaraannya. Sebab, KTP asli merupakan salah satu syarat mutlak untuk pembayaran pajak," pungkas Bambang. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |